Jadikan Batik Cagar Budaya dan Cagar Usaha

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

Ilustrasi

Ilustrasi

BATIK yang prosesnya cap, tulis atau kombinasi di antara keduanya, bukan batik printing, patut dijadikan sebagai cagar budaya dan cagar usaha. Ini merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan dan pelestarian batik di Indonesia.

Pemerintah pusat yang menetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang batik sebagai cagar budaya dan cagar usaha. Pergub atau Perda Propinsi menetapkan sentra-sentra batik di daerahnya yang memenuhi syarat untuk dijadikan cagar budaya sekaligus cagar usaha.

Salah satu kriterianya adalah nilai kesejarahan perkembangan batik yang berlangsung turun temurun. Misal Kampoeng Batik Lawean di Solo atau Kampoeng Batik Pesindon dan Kauman di Pekalongan atau tempat-tempat baru yang secara by design oleh kalangan masyarakat batik diinisiasi sebagai pusat-pusat pengembangan batik modern tapi tetap bernilai budaya dan bernilai komersial serta diusahakan berdasarkan basis ekonomi kerakyatan.

Pusat-pusat batik sebagai cagar budaya dan cagar usaha harus ditetapkan sekaligus sebagai Daerah Tujuan Wisata (DTW) di dalam Perpresnya. Pusat Batik di Palbatu, Tebet, Jakarta Selatan adalah salah satu contoh inisiasi baru masyarakat batik yg secara by design dirancang sebagai cagar budaya, cagar usaha dan sekaligus DTW Batik, patut diberikan apresiasi dan didukung pengembangannya.

Upaya ini harus segera dimulai dari sekarang sebelum terjadi proses declining pertumbuhan dan perkembangan batik nasional. Jangan lupa diri dan cepat puas bahwa setelah mendapatkan pengakuan Unesco, kita sebagai bagian dari masyarakat batik dan pencinta, fine-fine saja merasa nyaman dan aman. Padahal pengakuan Unesco itu bisa dicabut bila upaya perlindungan, pelestarian dan pengembanganya tidak dilakukan dengan baik dan sungguh-sungguh.

Semua aset yang kita miliki dan kita kuasai baik yang berujwud (tangible) dan yang tidak berujud (intangible), kalau tidak dikelola dengan baik, pasti akan mengalami penurunan bahkan punah sama sekali dan hanya tinggal kenangan. Upaya perlindungan dan pelestarian batik sebaiknya tidak hanya dibatasi pada batiknya sendiri sebagai produk akhir, tetapi juga mencakup perlindungan dan pelestarian terhadap para perajin kain bahan baku batik ATBM atau gedogan dan para pengembang tanaman untuk bahan pewarna alam.

Usaha mereka semestinya juga harus ditetapkan sebagai cagar budaya dan cagar usaha. Semoga opini ini dapat menginspirasi masyarakat batik Indonesia dan untuk mewujudkan gagasan tersebut tidak perlu saling menunggu.

Di level pemerintah, Kementerian Perindustrian, Kementrian KUKM, Kementrian Dikbub dan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, secara bersama-sama bisa menjadi inisiatornya untuk mewujudkan gagasan tentang batik dan sistem pendukungnya sebagai cagar budaya dan cagar usaha. Atau masyarakat batik mengajukan usulan kepada pemerintah.Semoga bermanfaat. ***

CATEGORIES
TAGS