Izin UMKM Berbelit-Belit

Loading

161014-usaha9

DEPOK, (tubasmedia.com) – Proses perizinan usaha di Kota Depok, Jawa Barat berbelit-belit sehingga pelaku UMKM kesal dengan ulah pejabat di sejumlah instansi terkait. Demikian dikatakan oleh Ketua Asosiasi UMKM Depok Iwan Agustian.

Iwan memberikan salah satu contoh, untuk memproses izin domisili usaha ke tingkat RT hingga kelurahan, banyak oknum yang meminta retribusi ilegal sehingga jika ditotal menghabiskan biaya sekitar Rp 500.000.

Menurut Iwan jika proses perizinan mendirikan usaha lebih mudah, maka jumlah pelaku UMKM di Depok akan semakin banyak dan bisa membantu pemasukan kepada kas daerah. “Sekarang saja anggota UMKM Depok yang terdeteksi lebih dari 500. Pelaku usaha yang tidak terdaftar diperkirakan sudah mencapai 1.000,” ungkapnya.

Salah satu aturan yang mengganjal bagi para pelaku UMKM adalah Perda Kota Depok Nomor 17/2011 Tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan. “Perda itu cukup mengganggu para wirausaha,” ujarnya. (sis)

TAGS