Industri Alas Kaki Nasional Menjadi Industri Prioritas
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Industri alas kaki nasional merupakan salah satu sektor yang terus memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan ekspor dan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian telah menetapkan industri alas kaki nasional sebagai industri prioritas yang akan terus didorong pengembangannya.
“Sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mendorong pengembangan ekspor terutama untuk produk nonmigas di dalam negeri, kami berharap semakin banyak produsen alas kaki nasional yang dapat melakukan pengembangan usahanya, sehingga nilai ekspor alas kaki nasional dapat ditingkatkan dan dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin Menperin dalam sambutannya pada acara halal bihalal dengan manajemen dan karyawan PT. Adis Dimension Footwear di Banten, baru-baru ini.
Menurut Menperin, pemenuhan pangsa pasar dunia industri alas kaki Indonesia baru mencapai 3%. Hal ini perlu ditingkatkan agar industri alas kaki sebagai penghasil devisa negara meningkat. “Selain itu, penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 240 juta jiwa, diharapkan dapat menjadi pasar potensial dan strategis yang dapat memberikan dukungan positif bagi para investor untuk mengembangkan industri alas kaki di Indonesia,” tuturnya.
Dalam rangka memberikan dukungan terhadap pengembangan dan peningkatan daya saing industri alas kaki nasional, Pemerintah telah menjalankan berbagai program dan kebijakan strategis, antara lain, pertama, meningkatkan kemampuan (terutama ergonomical design) industri alas kaki yang telah memiliki pangsa pasar tinggi untuk bersaing secara global. Kedua, memfasilitasi perlindungan hak kekayaan intelektual desain produk alas kaki yang dihasilkan di dalam negeri.
Ketiga, meningkatkan promosi industri alas kaki customized secara eksklusif pada forum resmi nasional dan internasional untuk memunculkan industri kelas dunia. Keempat, melanjutkan program restrukturisasi mesin/peralatan industri alas kaki dan penyamak kulit untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi. Kelima, melaksanakan harmonisasi sistem perpajakan keluaran dan pajak masukan dikaitkan dengan jangka waktu restitusi. Keenam, mengembangkan branding shoes nasional.
Dikemukakan, langkah Pemerintah dalam upaya pengendalian impor dan pengamanan pasar dalam negeri, di antaranya, melalui kebijakan non-tariff seperti penerapan SNI Wajib, P3DN, dan pengaturan tata niaga untuk impor produk barang.
“Berbagai kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan yang baik dari Pemerintah kepada dunia usaha,” kata Menperin. (ril/ender)