Hukum Mati, Ditambah Lagi Sepertiga dari Hukuman Maksimal, Putusan yang Pantas untuk Ferdy Sambo

Loading

DEPOK, (tubasmedia.com) – Mantan pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara angkat bicara menjelang sidang putusan pembunuhan berencana, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

“Putusan yang pantas untuk Ferdy Sambo adalah putusan hukuman mati,’’ kata Deolipa Yumara saat ditemui di kawasan Margonda, Depok Rabu (8/2/23) siang.

Deolipa mengatakan, Ferdy Sambo merupakan pejabat negara yang khusus menangani masalah keamanan dan kriminal, namun justru menjadi pelaku utama pembunuhan berencana. Untuk itu, hukuman Ferdy Sambo seharusnya ditambah sepertiga dari hukuman maksimal.

“Sebenarnya hukuman yang pantas buat Sambo, ini hukuman yang pantas dulu ya, adalah hukuman mati. Kenapa, dia adalah pejabat negara dengan pangkat yang juga tinggi bintang dua. Dan kemudian, dia juga mengamankan polisi juga yang melanggar kriminal,” kata Deolipa.

Diketahui, pejabat yang melakukan tindak pidana dengan menggunakan jabatannya pidananya ditambah sepertiga. Hal itu tertuang dalam Pasal 52 KUHP yang menyatakan, “Bilamana seorang pejabat karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan dan sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya ditambah sepertiga.”

Menurut Deolipa, dalam ilmu hukum Ferdy Sambo adalah dewanya keadilan, dewa penanganan hukum. Hal ini karena Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri yang bertugas menegakan disiplin anggota Polri.

Namun kata Deolipa, sang dewa sendiri justru melakukan pidana. Dengan demikian, hukumannya harus diperberat sepertiga dari hukuman maksimal.

“Jadi pembunuhan berencana kan rata-rata seumur hidup atau hukuman mati, itu Sambo harus ditambah lagi sepertiga dari hukuman itu. Makanya kalau tuntutannya seumur hidup, Sambo seharusnya di hukum mati, itu tuh yang pantas, berbicara kepantasan secara hukum,” tegasnya.

Hukum Mati

Untuk itu, Deolipa berharap Ferdy Sambo dihukum mati. Apalagi, katanya, jaksa penuntut menyatakan, tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo. .

“Jadi harapan kami, harapan saya, Sambo ya dihukum mati. Terserah nanti ada dasar lain dia berproses banding atau apa ya biarkan saja. Tetapi yang jelas yang pantas adalah itu tadi, yang sepantasnya ya hukuman mati,” ujarnya.

“Nah peringannya apa, ringannya tidak ada. Karena apa, karena dia seharusnya mengetahui hukumnya, dia sudah lebih tau hukumnya. Karena bagi saya dia adalah dewa penegak hukum, karena di atasnya para penegak hukum dia itu. Dan ada pasalnya dimana, barangsiapa yang mengerti hukum, menguasai hukum penegak hukum sendiri, itu harus diperberat sepertiga dari hukuman maksimal,” kata Deolipa menambahkan.

Deolipa menegaskan, hukuman maksimal pembunuhan berencana merupakan hukuman mati. Ferdy Sambo, katanya, pantas untuk mendapat hukuman itu.

“Makanya kalau sudah mentok dihukuman mati ya hukuman mati yang paling pantas. Tetapi kita enggak tahu bagaimana pertimbangan majelis hakim, tetapi kalau secara ilmu hukum ya itu tadi hukuman mati. Hukuman mati ditambah sepertiga berartikan mati, mati,” katanya.

“Nah ini yang seharusnya dilakukan terhadap Sambo oleh majelis menjelang putusannya. Kalau tidak hukuman mati, berarti ada pertimbangan tertentu oleh majelis yang kita enggak tahu dasar pertimbangannya apa. Karena undang-undang sih sudah mengatur begitu,” kata Deolipa menambahkan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut jaksa untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menyebut tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Sambo, melainkan hanya ada hal yang memberatkan.

Adapun hal yang memberatkan yaitu telah menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, Sambo dinilai berbeli-belit, tidak mengakui perbuatannya.

Aksinya ini menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng institusi Polri, dan menyeret banyak aparat kepolisian.

Ferdy Sambo pun terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dengan membuat skenario dan menjadi otak penghilangan barang bukti berupa CCTV di area rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga. Sidang vonis Ferdy Sambo bakal digelar PN Jaksel pada Senin (13/2/2023). (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS