Herman Terbitkan Buku Peradilan Sesat

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

YOGYAKARTA, (TubasMedia.Com) – Herman Abdurrahman SH mengungkap perjalanan panjang perkara yang menimpa dirinya dalam sebuah buku berjudul: “Peradilan Sesat”. Isi buku ini mengumpulkan berbagai bukti putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi yang menyatakan Herman Abdurrahman SH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Maka Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang dikuatkan Mahkamah Agung, memvonis Herman Abdurrahman 4 tahun penjara denda Rp200.000.

Dalam perjalanan panjang yang dialami seorang advokat serta sebagai anggota DPRD Provinsi Yogyakarta tentu merasa tidak diperlakukan dengan adil setelah mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Kini balik bertanya setelah ada putusan dari Makamah Agung yang menyatakan ia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama atau kedua. Mahkamah Agung membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya.

Dengan adanya amar putusaan dari Mahkamah Agung itu, Herman Abdurrahman SH tercetus ide membuat buku, karena sudah menjalani kurungan di LP Wirogunan, yang diberi judul “Peradilan Sesat.” Tujuannya agar masyarakat tahu Herman AbdurrahmanSH sudah diuji dalam perjalanannya saat karier menanjak. Bukti-bukti amar putusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dikumpulkan dalam satu rangkaian sebuah buku agar bisa dibaca masyarakat.

Buku ini mengambarkan apa adanya perjalanan Herman Abdurrahman SH saat dia didudukan sebagai pesakitan, serta menjadi sorotan media cetak serta elektronik sebagai terdakwa tindak pidana korupsi. Lalu kalau sudah ada amar putusan dari Mahkamah Agung RI hasil dari Peninjauan Kembali. siapa yang ditelanjangi. Seperti yang ditegaskan Dr Mudzakkir SH MH, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Abdurrahman harus masuk bui, negara tidak peduli. (bani)

CATEGORIES
TAGS