Hati-hati Menyeberang, Denda Rp 250.000

Loading

Oleh: Anthon P Sinaga

Ilustrasi

Ilustrasi

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya akan menerapkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terhadap pejalan kaki yang menyeberang jalan secara sembarangan. Tidak tanggung-tanggung, bagi pejalan kaki yang kedapatan melanggar aturan penyeberangan, bisa didenda tilang minimal Rp 250.000.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lomowa mengatakan, penertiban terhadap para penyeberang jalan ini akan dilaksanakan dalam Operasi Patuh Jaya yang sedang digelar aparat Polda Metro Jaya saat ini. Apabila pengendara kendaraan terkena tilang, maka polisi menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagi pejalan kaki yang terkena tilang, akan ditahan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya. Denda dibayar pada saat dilakukan sidang tilang.

Sebenarnya, penertiban terhadap para penyeberang jalan yang sembarangan ini, sudah lama dipertanyakan masyarakat. Banyak jembatan penyeberangan yang tidak dimanfaatkan, sehingga tidak jarang menimbulkan kecelakaan dan bahkan menelan korban jiwa.

Dan dampak yang paling jelas adalah penyeberangan jalan secara sembarangan telah memberikan kontribusi yang besar terhadap kemacetan lalu lintas. Sehingga, penertiban penyeberang jalan ini tidak hanya semata-mata untuk melaksanakan Undang Undang, tetapi sangat bermanfaat untuk kepentingan lain secara keseluruhan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, saat ini jumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jakarta sudah cukup memadai. Setiap tahun sedikitnya ada penambahan lima JPO baru di Jakarta. Selain JPO, peyeberangan juga bisa menggunakan zebra cross, underpass, lampu lalu lintas dan marka penyeberangan lainnya. Sebenarnya sarana dan prasarana sudah cukup, hanya pengawasan terhadap penggunaannya yang tidak ada. Bahkan, banyak jembatan penyeberangan yang dipakai sebagai arena perdagangan kaki lima.

Masih berkaitan dengan kelancaran lalu lintas, dalam Operasi Patuh Jaya yang diselenggarakan 11 Juli hingga 24 Juli ini, pihak Polda Metro Jaya juga melakukan sterilisasi ketat terhadap jalur busway. Sterilisasi terhadap jalur busway ini sangat penting, untuk menghindari kecelakaan dengan kendaraan yang mencuri-curi masuk, dan juga untuk menjamin kelancaran frekuensi armada Bus Transjakarta.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga sedang memikirkan untuk membuat separator yang tinggi, sebagai upaya sterilisasi jalur busway. Separator itu direncanakan terbuat dari beton semen dengan ketinggian 30-50 cm. Namun, pembuatan separator ini harus hati-hati, karena masih ada jalur busway yang juga dipakai untuk jalur umum pada ruas jalan yang lebarnya terbatas, seperti di jalan flyover dan jalan underpass.

Pembatasan Mobil Baru

Untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Royke juga mengusulkan agar ada pembatasan terhadap kendaraan baru. Dikatakan, setiap hari sedikitnya ada 100 mobil dan 1.000 sepeda motor yang mengajukan pendaftaran kendaraan baru di Kantor Samsat Polda Metro Jaya. Berarti sebulan, minimal 2.500 mobil dan 25.000 sepeda motor bertambah, sedangkan pertambahan jaringan jalan sangat lambat, dan luas wilayah pun relatif tetap dan bahkan semakin sempit oleh pertambahan bangunan fisik.

Untuk pembatasan kendaraan baru ini, memang tidak disebutkan apa usul konkretnya, karena hal ini merupakan kebijakan yang tali-temali dengan kebijakan berbagai instansi pemerintah, terkait dengan pemasukan pajak penjualan dan pajak kendaraan bermotor, serta perkembangan industri secara keseluruhan.

Sesungguhnya yang paling efektif untuk mengurangi kendaraan pribadi yang baru, adalah bagaimana kebijakan pemerintah untuk menambah jumlah angkutan massal. Apabila jumlah angkutan publik sudah cukup memadai untuk kebutuhan dan lancar, maka keinginan untuk memiliki kendaraan baru, apalagi menambah kendaraan pribadi, akan semakin berkurang. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS