Hakim Mengantuk Saat Sidang

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Jumlah hakim sangat banyak yang berperilaku tidak sopan sehingga masuk kategori pelanggaran kode etik bahkan bisa dijerat dengan pelanggaran pasal Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Norma etika yang ditabrak para hakim dimaksud antara lain mengantuk selama persidangan dan lebih fatal lagi karena saat menjatuhkan vonis, hakim tidak mengawalinya dengan pernyataan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Akibat hukumnya vonis yang dipalukan hakim bersangkutan sesungguhnya tidak sah atau batal demi hukum.

Tudingan itu dilontarkan menyusul penelitian yang dilakukan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI) bekerja sama dengan Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang telah disampaikan Kamis lalu (15/12) ke komisioner Komisi Yudisial (KY) Abbas Said.

Penelitian dilakukan secara acak atas 309 persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), PN Jakbar, PN Jaktim, PN Jakut dan PN Depok. Hasilnya ditemukan 307 pelanggaran hukum acara dan kode etik yang dilakukan hakim pada pertengahan September hingga 24 November 2011.

Menurut Fajar Reihan dari LK2UI pelanggaran sedemikian serius dapat mengakibatkan batalnya vonis (putusan) yang dinyatakan hakim. Sebab hakim tidak menyatakan sidang terbuka dan dibuka untuk umum sehingga hakim bersangkutan telah melanggar Pasal 13 UU No.48 Tahun 2009. Pasal 53 ayat 3 dan Pasal 195 KUHAP.

LK2UI menemukan 72 kasus dan paling banyak di PN Jakut. Jumlah hakim mengantuk saat persidangan 29 kasus. Sedang kasus hakim terlambat, hakim tidak menegur pengunjung sidang yang berisik, saksi tidak diperiksa satu per satu oleh hakim dan memberikan pertanyaan yang menyudutkan termasuk jumlah majelis hakim kurang dari tiga diperagakan tanpa merasa menyalahi aturan hukum beracara di persidangan.

Kecerobohan lainnya, hakim mengabaikan hak terdakwa selaku subjek hukum. Sebab hakim membiarkan terdakwa tidak didampingi penasihat hukum kendati ancaman hukuman diatas lima tahun.

Diungkapkan LK2UI, di PN Jakut ada satu sidang hakimnya salah membacakan putusan. Saat itu hakim sudah membacakan putusan lalu ditegur panitera. Putusan langsung diganti dan dibacakan lagi tanpa dikomplin oleh terdakwa. “Kami akan menindaklanjuti laporan kami ke KY dan akan mengecek ulang kepada yang bersangkutan,” tandas Abbas Said memperingatkan. (marto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS