Hakim Dipecat, Merasa Dizalimi

Loading

Laporan: Redaksi

Dwi Djanuwanto SH MH

Dwi Djanuwanto SH MH

YOGYAKARTA, (Tubas) – “Saya merasa dizalimi, putusan yang dibacakan ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Abbas Said, substansi permasalahannya tidak ada. KY, terkesan mencari-cari. Kenapa ini baru diputuskan setelah saya di Yogya ?” tegas Hakim Dwi Djanuwanto, menjawab wartawan Rabu.

Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dwi Djanuwanto SH MH yang dipecat Majelis Kehormatan Hakim, membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menilai putusan pemecatan dirinya mengada-ada.

MKH yang terdiri unsur Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), Selasa (22/11) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat alias memecat hakim Dwi Djanuwanto, karena terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik hakim ketika yang bersangkutan bertugas di Pengadilan Negeri Kupang.

Djanu, menceriterakan, saat itu dirinya memperoses hukum dugaan korupsi Muhammad Ali Arifin (Kasubdin PU Bagian Jalan dan Jembatan Kupang) Th 2009 di NTT. Saat itu majelis hakim memutus bebas. Namun katanya, ia berbeda pendapat atau memilih dessenting opinion dengan menghukum terdakwa satu tahun penjara.

Berdasar laporan Petrus Balla Patyona, pengacara terdakwa, disebutkan hakim Djanu beberapa kali mengirim pesat singkat (SMS) kepadanya untuk menyiapkan penari telanjang, termasuk meminta tiket pesawat pulang pergi Kupang-Yogyakarta.

“Saya tidak pernah mengirim SMS itu. Dalam pemeriksaan KY, maupun Badan Pengawas MA, sebelumnya tidak pernah disinggung. Saat saya minta buktinya malah tidak dikasih. Tiba-tiba muncul di putusan MKH. Demikian juga dengan tuduhan meminta tiket,” kata Djanu penuh kekecewaan.

Ia menilai proses pemeriksaan dirinya oleh KY melanggar HAM. Ia juga kecewa karena hingga saat disidang di MKH, tidak menerima berkas acara pemeriksaan (BAP) dari KY. Menurutnya, pmeriksaan itu telah melampaui batas waktu yang ditetapkan atau kadaluwarsa. Ia mengaku dilaporkan 8 Juni 2010 dan baru selesai proses pada 8 Juni 2011.

Komisioner KY Suparman Marzuki, menyatakan MKH tidak main-main dengan putusan tersebut. “ Yang bersangkutan (hakim Djanuwanto) sudah mengaku dan menandatangani semua berita acara. Ia juga telah diberi kesempatan membela diri, tapi semua ditolak MKH. Semua bukti valid tidak mengada-ada,” ujar Djanu. Suparman juga menjelaskan, berdasar peraturan KY, BAP tidak diberikan kepada terperiksa kecuali diminta oleh yang bersangkutan.

Terkait kasusnya telah kadaluarsa, juga dibantah Suparman. “Tidak benar itu. Kami memeriksa kasus tersebut secara intensif selama tiga bulan. Sejak April 2011, jadi tidak kedaluarsa.”tegasnya seraya mengatakan, laporannnya memang masuk pada th 2010. Sementara Ketua Pengadilan Negeri Yogya, HM Lutfi, yang dihubungi menyatakan sampai saat ini pihaknya belum dapat mengambil tindakan apapun.

”Kami belum dapat mengambil tindfakan apapun, sebaba belum menerima tembusan surat putusan MKH. Untuk melakukan tindkan, kami harus tahu isi putusannya dan tidak bisa mengandai andai,” tandasnya

Pasca pemecatan Dwi Djanuwanto sebagai hakim di Pengadilan Negri Yogya, sebanyak 14 perkara baik perdata maupun pidana kini terbengkelai. Pada hal dalam perkara perkatra tersebut Dwi Djanuwanto bertindak sebagai ketua majelis hakim. (irwan)

CATEGORIES
TAGS