Gibran Cawapres Prabowo ? Walikota Solo itu Segera Dipecat dari PDIP

Loading

SOLO, (tubasmedia.com) –  Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengomentari kemungkinan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra yang juga bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Menurutnya jika itu terjadi, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu akan otomatis keluar dari keanggotaan partai di PDIP.

“Ya otomatis hangus keanggotaannya, toh ya. Yang mencalonkan itu siapa, di mana, sebagai apa?” kata pria yang karib disapa Rudy saat ditanya jika Gibran maju menjadi cawapres Prabowo, Solo, Selasa (10/10).

“Tidak usah keluar. Kalau sudah pindah partai ya otomatis (keluar) toh,” lanjutnya.

Sebagai informasi, PDIP telah memiliki bacapresnya sendiri untuk Pilpres 2024 yakni kader yang juga eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Selain itu, Rudy mengatakan hak Gibran untuk menjadi peserta Pilpres dari manapun jika memang itu memenuhi syarat secara undang-undang.

“Yo rapopo (Ya nggak apa-apa). Wong itu semua tergantung Mas Gibran sendiri to. Mas Gibran sendiri mau dicalonkan sebagai cawapresnya Pak Prabowo yo hak Mas Gibran sendiri,” katanya.

Bila mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu. Gibran belum memenuhi syarat pencalonan capres dan cawapres.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan usia minimal capres-cawapres ialah 40 tahun, sedangkan Gibran baru berusia 36 tahun. Namun, hingga kini MK masih terus memproses gugatan uji materiil atas pasal tersebut.

Rudy menilai fenomena politikus berpindah-pindah partai sebagai sesuatu yang lumrah. Dan, tegasnya, PDIP tidak pernah mempersoalkan kadernya yang lompat ke partai lain.

Nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut menjadi kandidat kuat pendamping bakal calon presiden (bacapres) dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Isu tersebut kian santer setelah sejumlah kelompok relawan mengusulkan pasangan Prabowo-Gibran menjelang Rakernas Pro Jokowi (Projo) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres di Undang-undang Pemilu.

Gibran sendiri telah tercatat sebagai anggota PDIP sejak 9 September 2019 lalu. Di Pemilu 2024, PDIP mencalonkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bakal cawapres.(sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS