Germak Sebut Ada Penyelewengan Subsidi Minyak Goreng yang Dibayarkan BPDPKS Kepada Pabrikan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (Germak) menemukan banyaknya industri yang belum melakukan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah bersubsidi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian No.8/2022.

Ini membuktikan masih rendahnya komitmen dan kepatuhan pelaku industri minyak goreng sawit pada ketentuan yang ada. Padahal, industri MGS telah berkontrak dengan pemerintah dan berkewajiban memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng subsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam dalam acara jumpa pers virtual, Minggu (10/4/2022).

Menurutnya, berdasarkan fakta yang ditemukan, tampaknya kebijakan minyak goreng curah subsidi masih terjadi kelambanan, baik dalam hal produksi maupun dalam hal distribusinya.

Dalam kesempatan itu, Roy Salam menyebutkan nama beberapa pabrik minyak goreng sawit yang belum menyalurkan sama sekali minyak goreng curah bersubsidi dimaksud.

Industri yang membandel itu antara lain;

  • PT EUP di Pontianak,
  • PT MNOI di Bekasi,
  • PT DO & F di Kota Bekasi,
  • PT AGR Kota Bitung,
  • PT PNP Jakarta Timur,
  • PT IMT Dumai,
  • PT BKP Gresik,
  • PT PPI Deli Serdang,
  • PT PSCOI Bekasi dan
  • PT IBP di Dumai.

Perlakukan para industry nakal tersebut menurutnya sudah pasti akan berdampak langsung kepada masyarakat. Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian menyebutkan hingga 8 April 2022 tercatat baru 55 dari total 75 industri MGS yang telah berproduksi. Di sisi yang lain, dari 55 industri yang telah memulai produksi, baru sebagian yang mencapai target sesuai ketentuan kontrak yang ada.

Sementara itu, dari laporan masyarakat dan penelusuran yang dilakukan oleh tim pemantau lapangan terhadap beberapa pasar di kawasan Jabodetabek, ditemukan adanya potensi permainan pedagang pasar dalam menjual MGS curah subsidi yang dikemas ulang per liter tetapi dengan harga per kilogram.

Bahkan di sebagian besar provinsi di Indonesia, masih ada minyak goreng curah yang dijual di atas HET. Dia juga melihat potensi adanya penyelewengan subsidi yang dibayarkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada pabrikan. Pasalnya, data-data mengenai volume produksi dan jaringan distribusi dilaporkan sendiri oleh pengusaha tanpa ada mekanisme verifikasi yang memadai. Karena itu disebut pemerintah perlu lebih tegas kepada pelaku usaha sehingga tidak ada manipulasi terhadap minyak goreng yang harusnya untuk curah, tetapi dibuat ke dalam bentuk kemasan.(sabar)

CATEGORIES
TAGS