Gelar Sosialisasi Pengalihan Pajak Pusat ke Daerah

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

KARAWANG, (Tubas) – Sebagai upaya meningkatkan kerja sama antara Pemerintah dengan para pejabat Pembuat Akte Tanah, Notaris serta pihak-pihak lain dalam pengelolaan BPHTB dan PBB di Kabupaten Karawang. Pemerintah Kabupaten Karawang dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan, menggelar acara sosialisasi Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Karawang. Kegiatan itu dibuka oleh Bupati Karawang Drs. H. Ade Swara,MH di RM. Alam Sari, Jln. Interchang Karawang Barat, pekan lalu.

Bupati Karawang mengatakan, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa wewenang pengelolaan komponen pajak yang sebelumnya dikelola pemerintah pusat akan diserahkan kepada pemerintah daerah mulai tahun 2011, termasuk di antaranya adalah wewenang pengelolaan BPHTB yang akan dikelola oleh pemerintah kabupaten.

Pengalihan wewenang pengelolaan BPHTB kepada Pemerintah Daerah merupakan peluang untuk meningkatkan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang. Oleh karena itu, potensi yang tersimpan dalam BPHTB harus dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Karawang.

Bupati juga memberikan informasi bahwa diberlakukannya UU Nomor 28 tahun 2009, kontribusi Pendapatan Daerah terhadap APBD Kabupaten Karawang baru mencapai 11,80 %. Namun, dengan diberikan kepercayaan pengelolaan PBB Perdesaan dan Perkotaan serta BPHTB, kontribusi PAD dapat mencapai 18 %. (agus safutra)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS