Fungsi APBN Sebagai Mesin Pertumbuhan Kurang Efektif
![]()
OLeh: Fauzi Aziz

ilustrasi
AKHIR-akhir ini kita disuguhi berita yang memuat tentang beban subsidi BBM terhadap APBN. Presiden SBY mengatakan jika harga BBM tidak dinaikkan, maka beban subsidinya akan membengkak dan akibatnya defisit APBN akan mencapai 3,8% dari PDB. Angka ini dipandang melampaui ambang batas yang dibolehkan dalam UU No 17/2003 tentang keuangan negara, yakni maksimum 3%.
Publik tidak pernah diberi penjelasan bahwa sejatinya di luar soal yang terkait dengan ambang batas defisit APBN, UU yang sama juga masih memberikan peluang bahwa negara masih bisa berhutang sampai batas maksimum 60% dari PDB. Kalau tidak salah, nisbah hutang Indonesia terhadap PDB hanya sekitar 30%.
Sebagai awam tentu berfikir dan sekaligus bertanya bahwa betulkah Indonesia termasuk salah satu negara yang dinilai berhasil mengelola kebijakan fiskalnya. Sangat disiplin dan penuh kehati-hatian demi menjaga keberlanjutan fiskal yang dikelolanya? Secara makro nampaknya itu yang dipakai acuan dan manajemen fiskal yang dianggap sehat adalah bila sebuah negara tidak melanggar kriteria sebagaimana diamanatkan dalam UU keuangan negara tersebut.
Oke kita ikut bangga dan bersyukur bahwa negeri ini akhirnya mendapat predikat sebagai negara yang pandai mengelola hutangnya dengan baik karena mampu mendisiplinkan pelaksanaan kebijakan fiskalnya. Orang awam bertanya lagi dengan penuh penasaran apa betul “disiplin” dan “prudent”.
Otoritas fiskal dengan gagahnya mencoba meyakinkan bahwa betul, pemerintah bekerja penuh disiplin dan hati-hati dalam mengelola kebijkan fiskalnya. Kalau tidak, negeri ini bisa bernasib sama dengan Yunani, yang gagal menjaga keamanan fiskalnya secara disiplin. Oh gitu toh, tapi boleh donk Oom bertanya lagi, bagaimana dengan disiplin dan kehati-hatian otoritas fiskal dalam mengelola penggunaan APBN.
Banyak diwartakan bahwa dalam penggunaan APBN yang pada tahun 2013 mencapai Rp 1.600 triliun, negara ini belum disiplin dan tidak hati-hati. Buktinya masih banyak anggaran yang dikorupsi, disunat, boros, tidak tepat guna dan tepat sasaran, tumpang tindih, double account,business as usual sehingga fungsi APBN sebagai salah satu mesin pertumbuhan kurang efektif.
Herannya, pemerintah dan DPR tidak pernah terbuka mengangkat soal ini ke ruang publik, seakan-akan semua indikasi itu bukan soal besar. Atau hanya dipandang sebagai potongan-potongan kasus ,bukan hal yang sangat fondamental. BPK dan BPKP ke depan sebaiknya harus sudah mulai mengevaluasi secara komprehensif, fair dan obyektif apakah APBN juga dapat dinilai disiplin dan hati-hati dalam penggunaannya, efektif dan efisien dalam rangka pelaksanaan anggaran berbasis kinerja.
Ini yang belum pernah sama sekali dipublikasikan secara meluas. Apalah artinya kalau di level makro pemerintah dianggap berhasil mengelola kebijakan fiskalnya, tapi di level mikronya masih berdarah-darah. Sudah saatnya dibangun sistem peringkat pada pengelolaan APBN di tingkat para pengguna anggaran, baik di pusat maupun di daerah, seperti juga para pemeringkat lembaga internasional memberikan penilaian terhadap negara yang dianggap baik dan sehat mengelola kebijakan fiskalnya.
Peringkat itu dimulai sejak perencanaan,pengorganisasian, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendaliannya. Jika hal yang demikian sudah bisa dilakukan, pasti ke depannya akan menjadi makin baik hasilnya. Artinya, sehatnya kebijakan fiskal tidak hanya terjadi di level makro saja, tetapi juga menjangkau sampai ke level mikro di tingkat para pengguna anggaran.
Reformasi fiskal yang seperti ini yang masyarakat harapkan. Kesungguhan ini harus datang dari pemerintah dan DPR.Kita sangat berharap ke depan harus ada perubahan yang mendasar dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan fiskal yang hasilnya kita harapkan betul-betul dapat menyumbang pertumbuhan ekonomi yang lebih berarti,dalam pengertian bukan memperbesar kue belanja konsumsi domestik,tetapi lebih bermakna bagi meningkatnya pos belanja untuk memperbesar sumbangan PMTB/investasi pisik langsung pada PDB nasional maupun daerah.
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang opininya diberikan kepada beberapa K/L selama ini baru menjangkau aspek kepatutan dalam hal pencatatan dan pelaporan keuangan negara sesuai dengan kaidah Sistem Akuntasi Pemerintah(SAP) sehingga WTP tidak serta merta menjamin bahwa pengguna anggaran telah berhasil mengelola APBN di lembaganya dinilai sehat, hati-hati, efisien dan efektif. ***
