Drama MK

Loading

Oleh: Edi Siswoyo

ilustrasi

ilustrasi

ADA drama baru di Gedung Mahkamah Konstutisi (MK). Masyarakat bisa menyaksikan dan ikut merasakan ketegangan lakon baru yang sedang dimainkan MK. Seting ceritera pemecatan Ketua MK Akil Mochtar dilanjutkan dengan pemilihan Ketua MK yang baru. Langkah mengangkat kepercayaan masyarakat terhadap MK itu akan berhadapan dengan problem konstitusional dengan ditertbitkannya Perpu No 1 Tahun 2013 tentang MK.

Bagaimana ending ceritera dalam drama itu kita tunggu saja. Yang pasti, MK sedang memainkan lakon baru secara secara tidak sabar. Setelah Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi memecat Ketua MK Akil Mochtar yang terbukti melakukan perbuatan tercela, melanggar kode etik dan perilaku hakim. MK langsung melakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru. Pemilihan berlangsung alot yang dilakukan delapan hakim konstitusi.

Hamdan Zoelva–mantan anggota Komisi Hukum DPR dan Ketua DPP Parai Bulan Bintang–terpilih sebagai Ketua MK setelah melalui dua kali putaran dan Arief Hidayat–akademisi–sebagai Wakil Ketua MK setelah melalui tiga kali putaran. Ketegangan mulai merambat ketika DPR melalui Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyarankan agar dilakukan penundaan pemilihan Ketua MK. Tapi. saran itu dibaikan saja. Padahal Pasal 24C UUD 1945 menyebutkan MK terdiri sembilan hakim konstitusi.

Memang, sampai saat ini DPR belum menyatakan sikap atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1 Tahun 2013 tentang MK. Sikap DPR bisa menolak dan bisa juga menerima. Konsekuensinya, MK punya problem konstitusional atas diterbitkannya Perpu tersebut yaitu soal seleksi hakim konstitusi dengan persyaratan melibatkan panel ahli dan pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi permanen.

Penyelesian problem konstitusional itu merupakan pekerjaan rumah MK. Selain itu telah menghadang pekerjaan rumah lain yaitu mengantisipasi putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta yang sedang menyidangkan keabsahan penunjukan Partialis Akbar sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Antisipasi juga perlu dilakukan MK terhadap “nyanyian” Akil Mochtar terkait keterlibatan hakim konstitusi lain dalam penyelesaian sengketa Pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak, Banten.

Penyelesaian pekerjaan rumah tersebut merupakan ketegangan yang dapat kita saksikan pada hari-hari mendatang menyaksikan drama MK menjawab anjoloknya tingkat kepercayaan rakyat. Puncaknya, bisa terjadi saat MK dihadapkan pada problem konstitusional dari sikap DPR atas ditertbitkannya Perpu No 1 Tahun 2013 sebagai hukum positip sebelum DPR menolaknya! ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS