DPR Disebut Belum Bersikap Soal Revisi UU KPK

Loading

14235070481831291287

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Anggota Komisi III DPR, John Kennedy Aziz membantah bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bertujuan untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.

Menurut dia, parlemen belum mengambil sikap tentang rencana revisi undang-undang tersebut.

“Justru itu kalau ada perubahan, akan buat KPK lebih baik dan tidak terjadi lagi masalah-masalah seperti kemarin. Artinya kalau menolak, pemerintah harus memastikan sinerginya sesama penegak hukum, akan tambah baik,” kata dia di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).

Politisi Golkar itu mengatakan, di dalam kesimpulan rapat dengan KPK beberapa waktu lalu disebutkan bahwa akan dilakukan suatu perubahan, dan di dalam permohonan dukungan legislasi ke DPR yang diajukan di Komisi III.

“Memang di dalam itu mengajukan permohonan UU 30/2002, itu tentang KPK, apa yang akan diubah belum ada kesepakatan,” jelasnya.

Mengenai penolakan revisi UU KPK oleh Presiden Joko Widodo, menurutnya pemerintah harus menjelaskan kepada DPR apabila pemerintah yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga menolak.

“Ya kalaupun pemerintah menolak, tentu penolakan harus resmi di DPR. DPR kan belum tentukan sikap, kita lihat nanti gimana keputusan DPR soal revisi, kalau pemerintah tidak setuju ya harus disampaikan secara resmi di DPR,” pungkasnya.(nisa)

CATEGORIES
TAGS