DPR Berencana Bentuk Polisi Parlemen

Loading

desmond

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membentuk polisi parlemen diluar dari Polisi Republik Indonesia (Polri). Pasalnya polisi parlemen tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No 42/2014 tetang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Menanggapi hal itu Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, meski merupakan bagian dari UU MD3, namun realisasinya belum
terwujud.

“Polisi parlemen itu kan bagian dari UU MD3. UU tersebut menjelaskan bagaimana DPR mengolah rumah tangganya sendiri,” ujar Desmon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Menurutnya dalam membentuk polisi parlemen tidak perlu berkoordinasi dengan Markas Besar Polri (Mabes Polri). Karena tujuan dari dibentuknya polisi parlemen itu untuk memisahkan kepentingan eksekutif dalam alat keamanan di DPR. Kendati demikian, untuk melakukan pelatihan terhadap polisi parlemen itu dapat diambil pelatih dari pihak kepolisian yaitu instruktur dari polisi, militer, dan lainnya.

“Enggak perlu koordinasi kalau kita ingin bikin polisi parlemen ya kita bisa minta instruktur pelatihnya dari polisi, bisa Kopasus dari Angkatan Darat apa saja,” terangnya.

Pihaknya mengaku tidak mengetahui mengenai besaran anggaran yang dibutuhkan dalam membntuk aparat keamanan didalam parlemen itu. Namun pembentukan polisi parlemen ini dapat dikaitkan dengan kisruh internal di ruangan Fraksi Partai Golkar, karena dalam pengamanan salah satu kubu menggunakan aparat polisi untuk mengamankan konflik. Kendati demikian aparat tersebut akhirnya mundur lantaran didesak karena bukan merupakan wilayah yuridiksinya.

Anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengaku tidak sependapat jika komandan polisi parlemen diambil dari kepolisian berpangkan Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi. Menurutnya hal itu sama saja seperti yang ada sekarang ini. “Kalau Brigjen Pol ada disini ya, omong kosong juga niatnya. Saya harus mengkaji ini. Menurut saya sama saja. Sama saja, memasukan orang, sama saja seperti hari ini memasukan saja polisi sekalian,” tegasnya.

Desmon menilai apabila mengambil seorang polisi berpangkat bintang satu maka jenjang karirnya akan berhenti disitu saja tidak berkembang. “Yang jadi soal Brigjen yang kita seleksi itu mana, masa seorang jendral bintang satu bercita-cita tidak lebih sekedar komandan pasukan di DPR, apa nggak bercita-cita dapat bintang dua,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan jika pihaknya tidak mendukung rencana tersebut, namun diperlukan pengkajian kembali agar tidak dipandang masyarakat sebagai gurauan. “Bukan tidak setuju, harus dikaji, kita teliti jangan kita mengambil keputusan yang akhrinya dipandang orang-orang lucu. Kok sama saja buat kita (DPR) yang membuat UU tidak paham aplikasinya nanti jadi lelucon,” pungkasnya.(nisa)

CATEGORIES
TAGS