DPR Belum Bisa Memproses Calon Kapolri Baru
JAKARTA, (tubasmedia.com) – DPR belum bisa menguji Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri yang baru saja ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mengingat, mulai hari ini hingga 22 Maret parlemen telah memasuki masa reses.
“Terkait dengan kunjungan kerja kita sudah memasuki masa reses sidang kedua. Sehingga, kita tidak bisa proses calon Kapolri yang ada,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Menurutnya, secara teknis, DPR baru bisa memproses calon Kapolri pilihan Presiden pada masa sidang ketiga. Itu pun belum bisa masuk pada substansif penggantian calon Kapolri. Dengan begitu, Komjen Badrodin Haiti masih menjabat Wakapolri.
“Sekarang ini belum ada Kapolri baru. Jadi, Badrodin Haiti masih jadi Wakapolri,” beber Fadli.
Selain itu, DPR cukup menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang terkesan lambat dalam menentukan calon Kapolri. Meski status tersangka Komjen Budi Gunawan dibatalkan dalam putusan praperadilan beberapa waktu lalu, Presiden baru menyikapi untuk menggantinya hari ini.
“Kita melihat bahwa perkembangan terakhir kita amati dengan cepat bahwa memang sikap Presiden agak terlambat,” tegas Fadli yang juga wakil ketua umum Partai Gerindra. (nisa)