Ditemukan Novum, Hotasi Nababan Mengajukan PK

Loading

241214-nas-2

JAKARTA, (tubasmedia.com)- Mantan Direktur Utama PT. Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, Selasa (23/12/2014) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Menurut Pengacara Junifer Girsang selaku kuasa hukum Hotasi Nababan, alasan hukum kliennya mengajukan PK, karena ditemukan novum (bukti baru) terkait adanya putusan yang bertentangan satu sama lain. Kemudian menurut Junifer, dalam memutus perkara di tingkat kasasi tersebut terdapat kekhilafan dan keleliruan majelis hakim

Bukti itu, kata Juniver, berupa putusan vonis pidana Pengadilan Distrik Columbia AS kepada dua pemilik Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) sebuah perusaan leasing pesawat AS, yaitu:

1. Hukuman 18 bulan penjara terhadap Mr Jon Cooper pada tanggal 4 Maret 2014 dengan pengawasan 36 bulan setelah itu, dan wajib membayar USD 1.000.000 kepada MNA secara tanggung renteng dengan Alan Mesner.

2. Hukuman 12 bulan penjara terhadap Mr Alan Messner pada 21 Februari 2014 dengan pengawasan 36 bulan setelah itu.

Menurut Juniver, kedua bukti itu dikeluarkan secara resmi oleh Pengadilan Distrik Columbia di Washington DC dan telah dilegalisir oleh Jaksa Agung AS Eric Holder pada tanggal 21 Mei 2014, dan Menteri Luar Negeri AS John F Kerry pada tanggal 27 Mei 2014, dengan disahkan oleh pejabat Kedutaan Besar RI di Washington pada 30 Mei 2014.

Hotasi Nababan juga mengaku memiliki bukti kuat lain, yakni dokumen Surat Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada Direksi PT MNA no S-500/MBU/08/2014 tanggal 29 Agustus 2014 yang meminta PT MNA mengejar security deposit itu karena Pengadilan AS mewajibkan Cooper dan Messner segera mengembalikan secara tanggung renteng setelah hukuman selesai.

Junifer menyimpulan, adalah merupakan bukti kuat bahwa kerugian negara belum terjadi dan kliennya tidak ada niat memperkaya diri sendiri dan orang lain. Menurut Junifer, dana ini hanya bisa kembal jika kejaksaan sebagai Pengacara Negara peduli dan mau menjemput uang itu ke Amerika Serikat. “Perbuatan melawan hukum itu tidak terjadi, tidak benar. Saya percaya, saya dapat kesempatan bisa dibebaskan demi keadilan,” kata Hotasi yakin usai persidangan. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS