Dipertanyakan, Lanjutan Pengusutan Kasus Dana CSR

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Masyarakat dan karyawan Pemkot Tasikmalaya mempertanyakan kelanjutan pengusutan kasus mantan Ajudan Wali Kota Tasikmalaya berinisial IR, dalam dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR). Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya telah menyatakan tiga tersangka, termasuk IR mantan ajudan periode Wali Kota H Syarif, MJ dan R.

Kepala Kejari Tasikmalaya Zainuddin Achmad, didampingi Kasi Intel Bambang Tejo Manikmoyo, kepada wartawan membenarkan tiga tersangka diduga telah menyalahgunakan dana CSR Pemkot Tasikmalaya sebesar Rp 424 juta. Terungkapnya kasus ini, hasil penyelidikan Kejaksaan terhadap ketiga tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi merugikan negara mencapai Rp 108,5 juta.

Kajari mengungkapkan, CSR merupakan kewajiban setiap perusahaan untuk menyisihkan sebagian keuntungannya kepada masyarakat. Sebagai pemegang saham, Pemkot mendapatkan kepercayaan membagikan dana tersebut sebesar Rp 424 juta ke enam kelompok penerima.

“Keenam kelompok penerima yakni untuk penambahan modal bagi usaha mikro sebanyak 71 UMKM, penguatan kelembagaan 7 pos kesehatan pesantren, bantuan permodalan untuk 3 koperasi, bantuan kepada 39 DKM, pesantren dan lembaga kemasyarakatan, bantuan modal kepada 10 kelompok usaha tani dan bantuan permodalan usaha kepada 36 kelompok usaha bersama (Kube) masyarakat,” katanya.

Pada perjalanannya, calon tersangka IR membuat sejumlah proposal yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku terutama untuk kelompok usaha bersama (Kube). Ia mencontohkan, setiap kelompok mendapatkan potongan dan juga membuat kelompok yang tidak jelas (fiktif) untuk mencairkan dana tersebut.

“Misalkan, satu kelompok itu diberi Rp 5.000, tetapi yang diberikan hanya Rp 1.000. Belum lagi setiap Kube yang seharusnya dikelola oleh lebih dari satu orang, ternyata hanya satu orang pengelolanya,” kata Zainudin kepada wartawan baru-baru ini. (hakri/dadang)

CATEGORIES
TAGS