Dimulai, Penambangan Pasir Besi Kulonprogo

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

KULONPROGO, (Tubas) – Meski sempat mendapat penolakan keras oleh sekelompok masyarakat setempat, penambangan pasir besi di wilayah pesisir selatan Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera dimulai. Menurut Direktur Operasional PT Jogja Magasa Iron (JMI), Satya Graha Sumantri tahap awal penambangan pasir besi itu akan dilakukan pada areal seluas 20 hektar di wilayah Pedukuhan II, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kulonprogo.

Satya Graha Sumantri seusai penandatanganan prasasti dan peletakan batu pertama pembangunan pilot plain pasir besi di lahan pantai Desa Karangwuni, pekan lalu, menambahkan dari lahan tahap awal seluas 20 hektar akan digunakan lahan penambangan 14 hektar, sisanya 6 hektar untuk bangunan pabrik pilot plain. “Nantinya di tahap awal, penambangan pasir besi itu setiap bulannya akan menghasilkan produksi 2000 ton konsentrat pasir besi per bulan dan setahunnya sekitar 20 ribu ton,” katanya.

Menurut Satya kapasitas produksi sebanyak 20.000 ton konsentrat pasir besi per tahun tersebut baru sepersepuluh dari kapasitas produksi penambangan dalam skala komersial. Nantinya, diperkirakan hasil produksi penambangan itu akan mencapai dua juta ton konsentrat pasir besi per bulannya.

Bupati Kulonprogo Toyo S Dipo dalam kesempatan itu mengharapkan penambangan pasir besi di wilayahnya bisa berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti. Dia menilai, kehadiran penambangan pasir besi di pesisir selatan Kulonprogo tersebut akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat setempat.

Sebelum penambangan pasir besi dimulai, masyarakat sekitar sudah menikmati manfaatnya. Apalagi bila nantinya penambangan benar-benar telah beroperasi secara menyeluruh, maka hasil dan manfaatnya yang dirasakan masyarakat jauh lebih besar.

Sementara penasehat hukum PT JMI di Yogyakarta Aprillia Supaliyanto menyatakan kegembiraannya dengan sudah akan terwujudnya penambangan pasir besi di pesisir selatan Kulonprogo. Hal itu, menurut dia menandakan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan keberatan masyarakat setempat sudah bisa diselesaikan. “Artinya, masyarakat sudah menerima keberadaan usaha penambangan pasir besi yang dilakukan PT JMI. Masyarakat sudah sadar dan memahami akan manfaat keberadaan penambangan pasir besi di wilayahnya,” kata Aprillia.

Menyinggung kasus hukum yang berkaitan dengan keberadaan penambangan pasir besi tersebut, Aprillia mengatakan sudah diproses secara hukum oleh polisi dan dibawa ke ranah hukum di Pengadilan Negeri Wates. Pelaku yang melakukan perbuatan kekerasan dan melawan hukum dalam penolakannya terhadap penambangan pasir besi sudah mendapat sanksi pidana. (s eka ardhana)

CATEGORIES
TAGS