Dibatasi, Kuota ATPM 10.000 Unit Set per Tahun Kuota

Loading

20141030074957274

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Permenperin Nomor 43 Tahun 2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih dan Sepeda Motor, menegaskan setiap agen tunggal pemegang merek (ATPM) yang melakukan proses perakitan di Indonesia hanya punya kuota 10.000 unit set per tahun.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan regulasi ini hanya berlaku untuk industri kendaraan bermotor bukan perusahaan importir kendaraan, baik ATPM atau Importir Umum (IU). Perusahaan yang mau mengimpor kendaraan dalam kondisi terurai utuh (CKD) idealnya dalam kondisi belum disambung (harus dilas) dan belum dicat.

“Iimpor bodi bisa dikecualikan, diimpor dalam kondisi sudah disambung (dilas) dan dicat, baik impor CKD maupun IKD. Pengecualian ini dibuat dengan ketentuan khusus,” kata Saleh di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Dalam pengecualian itu, tambah Saleh setiap perusahaan dibatasi jumlah impor 10.000 unit per tahun, setiap satu jenis kendaraan. Setiap perusahaan yang mengimpor juga wajib investasi untuk membuat fasilitas pengecatan pada tahun ke tujuh.

Pengecualian juga dilakukan bagi perusahaan yang mau menambah kuota impor dari yang sudah ditentukan 10.000 unit per kendaraan per tahun juga bisa dilakukan. Tapi, perusahaan itu wajib mulai ekspor kendaraan mulai tahun ketiga. Jumlah ekspor wajib dilakukan sesuai jumlah tambahan kendaraan yang diminta.

“Supaya pro industri, ada ketentuan tambahan dan pilihan bagi para pengguna (klausal) pengecualian ini. Ketentuan tambahan dipilih dan dinyatakan dalam komitmen perusahaan sejak pertama kali memohon pengecualian,” kata Saleh.(siswoyo)

CATEGORIES
TAGS