Demi Masuk Sekolah Negeri SKHUN Digandakan

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

BOGOR, (tubasmedia.com) – Belum dikeluarkannya Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menjadi celah bagi oknum guru yang diduga memalsukan data demi memuluskan siswa masuk ke sekolah negeri. Selain memalsukan data SKHUN juga digandakan.

Di SDN Cipayung 1, Kecamatan Cibinong,Kabupaten Bogor, belum lama ini, diemukan sejumlah siswa yang berasal dari SD tersebut ketika mendaftar di salah satu SMP Negeri di Cibinong saat verifikasi data terlihat ada yang dipalsukan , bahkan nilai raport pun dipalsukan tidak sesuai dengan buku register yang dimiliki sekolah dan berujung tidak diterimanya siswa meskipun nilainya tinggi.

Namun demikian Kepala Sekolah SD Negeri Cipayung 1, Sayidi ketika dikonfirmasi membantah pihaknya memalsukan data siswa , bahkan dirinya juga mengakui ketika dipanggil oleh panitia PPDB SMP. Dia mengakui kalau raport yang dimiliki siswa itu palsu karena tanda tangan yang tertera bukan dirinya. “Saya tidak pernah menandatangani raport siswa dengan tinta biru, bahkan saya sudah memanggil guru yang bersangkutan tapi mereka tidak mengakui” katanya.

Sayidi menambahkan bukan hanya raport saja yang dipalsukan , SKHUN pun ada yang memalsukan dengan cara memfoto copy lebih dari satu lembar guna mendaftar ke sekolah lebih dari satu tetapi nilainya ditinggikan dan hal itu tidak sesuai dengan daftar kolektif (Dakol) NEM yang sudah terdaftar di Disdik.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor membentuk tim guna mencari kebenaran tentang dugaan pemalsuan raport dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).

Sekretaris Disdik Kabupaten Bogor Gada Sembada mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah kepala sekolah SMP Negeri di Cibinong guna dimintai keterangan, termasuk Kepala Sekolah SD Cipayung 1.

“Kami sudah mengklarifikasi beberapa kepala sekolah SMP Negeri di Cibinong untuk mencari pembuktian kebenaran, kami sedang mendalami permasalahan ini, karena segala bentuk pemalsuan merupakan tindakan kriminal dan yang dipalsukan produk negara” katanya.

Dia menambahkan jika terbukti ada oknum guru yang berani memalsukan data siswa maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “ Kalau terbukti oknum guru Pegawai Negeriyang memalsukan, kami terapkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Namun jika pelakunya di luar sekolah atau pihak ke tiga, maka kami laporkan kepada aparat kepolisian. (syamsul)

CATEGORIES
TAGS