Bupati Garut Dituntut Tertibkan Minimarket

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

GARUT, (Tubas) – Maraknya minimarket maupun supermarket di Kabupaten Garut seperti Alfamart, Indomart, Yomart, dan Ramayana, dianggap seperti virus yang menakutkan dan merusak eskalasi sendi-sendi ekonomi rakyat, yang memonopoli seluruh praktik perdagangan. UU No 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli usaha dan persaingan usaha tidak sehat, serta Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Pelaku Usaha Rakyat, hanya retorika belaka bagi Pemkab Garut.

Pada praktiknya, Pemkab sendiri terkesan menutup mata dan membiarkan para pedagang kecil dan pedagang pasar-pasar tradisional dilindas oleh kaum monopolistik usaha tersebut. Dalam hal ini pemerintah seharusnya melakukan pembatasan perizinan dan mengawasi, mengevalusi berdirinya serta berkembangnya minimarket tersebut, ditambah Ramayana yang sekarang sedang dibangun akan lebih mengarah kepada super monopolistik.

Aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan elemen Brigade Rakyat dengan tegas menuntut Pemkab Garut dan DPRD Kabupaten Garut supaya menutup operasi perdagangan yang melalaikan peraturan dengan indikasi melanggar prosedur. Segera terbitkan Perda tentang pemberdayaan Pelaku Usaha Kecil dan larangan praktik monopoli usaha yang dikhususkan kepada minimarket seperti Alfamart, Indomart, dan Yomart.

Pemkab harus melakukan pembinaan dan permodalan bagi para pedagang kecil/pedagang tradisional, bubarkan Badan Penanaman Modal, PPTSP Kabupaten Garut yang diindikasikan bermain mata dengan pelaku usaha monopolistik, menuntut kepada Bupati Garut untuk melakukan penataan terhadap maraknya minimarket dan segera lakukan pembinaan khusus para pedagang kecil dan mengganti para pejabat yang berindikasi tidak berpihak kepada para pedagang kecil. (deni)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS