Buni Yani Mengaku, Dirinya akan Dikerangkeng 1 Februari 2019

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Buni Yani mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dengan diterimanya salinan putusan itu, Buni Yani menyebut kasusnya telah inkrah.

“Kasus saya sudah inkrah. Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya bahwa, satu, kasasi saya ditolak dan kasasi itu jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak. Yang kedua, membayar Rp 2.500 untuk membayar (biaya) perkara,” kata Buni Yani saat memberikan sambutan di acara ‘Aksi Solidaritas Ahmad Dhani’ di kantor DPP Gerindra, Jl RM Harsono, Rabu (30/1/2019).

Buni Yani juga mengaku telah mendapatkan informasi soal pemenjaraannya. Dia menyebut eksekusinya akan dilakukan beberapa hari lagi.

“Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok, akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa,” jelasnya.(red)

CATEGORIES
TAGS