BPJS Ketenagakerjaan Karo dan Aparat Desa Ingatkan Pemborong Terhadap Perlindungan Pekerja Proyek ADD

Loading

ed IMG_20151106_131638

KABANJAHE, (tubasmedia.co) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Karo menggandeng para aparat Desa di Kabupaten Karo untuk melindungi Pekerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Waktu Tertentu Yang Bekerja Pada Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Karo, terutama proyek yang didanai Alokasi Dana Desa (ADD).

Hal itu terungkap saat Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan KCP Karo Sanco Simanullang ST MT, tampil sebagai salah satu narasumber yang difasilitasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Karo pada Sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) pada APBD Perubahan Karo tahun 2015 di jambur Barus Jahe, Kabupaten Karo, Jumat (06/11).

Dalam kesempatan tersebut, diserahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi salah seorang warga desa atas nama Bagin Ginting dan istrinya Norma br Kemit. “Jangan lupa para Bapak dan Ibu aparat desa, mengingatkan para pemenang tender atau pihak yang ditunjuk mengerjakan proyek ADD , akan perlindungan terhadap pekerja,” pinta Manullang.

Disebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 Pasal 54 ayat 2, dalam hal komponen Upah Pekerja tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya Iuran JKK dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi .

Misalnya, nilai proyek antara 0 s/d Rp100 juta, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,21 % dari nilai proyek dan Iuran Jaminan Kematian sebesar 0,03 %.

“Kalau proyek Rp 100 juta, berarti iuran Jaminan Kecelakaan kerja hanya Rp. 210.000,- dan Iuran Jaminan Kematian Rp. 30.000. Totalnya hanya Rp 240.000,” tukas Manullang seraya menambahkan, iuran sebesar Rp 240.000 merupakan iuran seluruh pekerja yang ada di proyek tersebut sampai proyek selesai.

Adapun manfaat JKK adalah pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis , lanjutnya, berupa penggantian biaya yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja; santunan Cacat, santunan kematian; biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese); penggantian biaya gigi tiruan; beasiswa pendidikan anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

Sementara manfaat JKM dibayarkan kepada ahli waris Peserta, terdiri atas santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah); santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus; biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000.

Manullang menghimbau agar para aparat desa dapat bersama sama mengingatkan pemborong untuk melaksanakan Surat Edaran Bupati Nomor 24/Dinsos/2015 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Waktu Tertentu Yang Bekerja Pada Sektor Jasa Konstruksi ditujukan kepada Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat dan Seluruh Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Se-Kabupaten Karo.

Sementara itu Kepala BPMD Kabupaten Karo Susi Iswara br Bangun SE MSi pada bagian lain meminta agar penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015 dilakukan dengan penuh tanggung jawab, transparan dan akuntabel dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat serta tidak lupa mendokumentasikannya.

Para perangkat desa diminta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, serta menggali potensi yang ada di desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
“Namun hati-hati dengan pengelolaan anggaran yang akan dikelola kepala desa, karena ADD hanya titipan uang rakyat untuk kemakmuran rakyat yang harus digunakan dengan baik,” jelas Susi.(roris)

CATEGORIES
TAGS