Bila Industri itu Ditutup Selama PSBB, akan Menimbulkan Kerugian Besar….

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono mengakui, Kemenperin memberikan izin operasi kepada berbagai perusahaan di luar 11 sektor yang dikecualikan dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Bila industri-industri tersebut dihentikan selama PSBB, maka akan mengakibatkan kerugian besar. Memang aturan Pemda dengan Kemenperin bertentangan (terkait PSBB). Karena ada beberapa industri yang apabila itu ditutup, maka investasinya akan besar sekali untuk restart sebuah investasi,” kata dia dalam rapat virtual bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4/2020).

Adapun 11 sektor yang dikecualikan tersebut yakni industri kesehatan, bahan pangan atau makanan atau minuman, Energi, Komunikasi dan teknologi informasi, Keuangan, Logistik, perhotelan, konstruksi industri, pelayanan dasar, utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan atau vital tertentu dan industri kebutuhan sehari-hari

Salah satu industri yang tetap boleh beroperasi di luar 11 sektor yang dikecualikan saat PSSB yakni industri kaca. Kemenperin beralasan, industri tersebut tak bisa dihentikan operasinya. Sebab kata dia, bahan baku di industri kaca tidak dapat bertahan lama sehingga bisa membuat beban keuangan yang ditanggung perusahaan bisa membengkak. “Apabila itu ditutup maka itu harus investasi baru lagi,” ucapnya.

Hal tersebut juga dianggap berlaku untuk industri petrokimia. Menurut Achmad, bila industri tersebut dihentikan operasionalnya, maka akan berimbas kerugian besar pula. “Karena prosesnya yang continue dan sangat berbahaya sifatnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran ini merupakan dasar bagi mekanisme izin unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Selain itu, surat edaran tersebut juga berdasarkan pada peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Covid-19.

Surat edaran yang diteken Agus Gumiwang pada 7 April 2020 tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Ketua Apindo, Ketua Asosiasi Industri, serta pimpinan perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri. (sabar)

CATEGORIES
TAGS