BI Sempurnakan Ketentuan Penerapan Prinsip Kehati-hatian Mengelola ULN

Loading

050115-ekbis5

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Bank Indonesia (BI) pada Jumat (2/1/15) lalu menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 16/21/PBI/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) Korporasi Nonbank dan Surat Edaran Ekstern No. 16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank yang merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya, Peraturan Bank Indonesia No. 16/20/PBI/2014 tanggal 28 Oktober 2014 perihal yang sama.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Sagara menjelaskan, penerbitan ketentuan dimaksud untuk menyelaraskan dengan praktek umum kegiatan usaha, upaya mendorong pembangunan infrastruktur serta menyelaraskan dengan ketentuan Bank Indonesia lainnya yang akan dikeluarkan.

“Jumlah Utang Luar Negeri (ULN) swasta cenderung terus meningkat, bahkan saat ini telah melebihi jumlah ULN Pemerintah,” ungkap Tirta.

Data terkini pada Oktober 2014 menunjukkan bahwa ULN Swasta telah mencapai USD161,3 miliar atau 54,8% dari total ULN yang sebesar USD294,5 miliar. Bank Indonesia juga melihat bahwa ULN swasta tersebut rentan terhadap sejumlah risiko, terutama risiko nilai tukar (currency risk), risiko likuditas (liquidity risk), dan risiko beban utang yang berlebihan (overleverage risk).

“Risiko ULN swasta juga semakin tinggi karena prospek perekonomian masih diliputi oleh berbagai ketidakpastian,” imbuh Tirta.

Likuiditas global diperkirakan akan mengetat seiring dengan berakhirnya kebijakan moneter akomodatif di Amerika Serikat. Pada saat yang bersamaan, ekonomi negara-negara emerging market yang menjadi mitra dagang utama Indonesia diperkirakan masih akan mengalami perlambatan disertai dengan harga komoditas ekspor di pasar internasional yang masih rendah.

“Kondisi ini menyebabkan beban pembayaran ULN berpotensi meningkat, sebaliknya kapasitas membayar ULN berpotensi menurun,” jelas Tirta.

Penyempurnaan ketentuan yang diakomodasi dalam PBI dan SE tersebut antara lain meliputi penyesuaian terhadap cakupan komponen Aset dan Kewajiban Valuta Asing, ketentuan terkait pemenuhan kewajiban Lindung Nilai, serta ketentuan terkait pemenuhan kewajiban Peringkat Utang.

Secara ringkas, pokok-pokok penyempurnaan dimaksud adalah sebagai berikut:

Penyesuaian terhadap cakupan komponen Aset dan Kewajiban Valas, antara lain, dilakukan dengan memperhitungkan beberapa hal, yakni piutang kepada Bukan Penduduk dan piutang kepada Penduduk yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai Aset Valas; persediaan (inventory) sebagai komponen Aset Valas bagi Korporasi yang berorientasi ekspor; utang dagang (trade credit) sebagai komponen Kewajiban Valas.

Penyesuaian terhadap ketentuan pemenuhan kewajiban Lindung Nilai, antara lain, dilakukan dengan beberapa cara, yakni penetapan threshold selisih negatif antara Aset dan Kewajiban Valas yang wajib dilindungnilaikan; pengecualian kewajiban Lindung Nilai bagi Korporasi berorientasi ekspor yang melakukan pencatatan laporan keuangan dalam US$; penetapan keharusan pelaksanaan Lindung Nilai dengan perbankan domestik mulai 1 Januari 2017.

Penyesuaian terhadap ketentuan pemenuhan kewajiban Peringkat Utang, antara lain, dilakukan dengan beberapa cara, yakni memperpanjang masa berlaku Peringkat Utang menjadi 2 tahun; memperkenankan korporasi nonbank untuk menggunakan peringkat utang perusahaan induk atas ULN dari dari perusahaan induk atau yang dijamin oleh perusahaan induk; memperluas pengecualian kewajiban Peringkat Utang atas ULN terkait proyek infrastruktur dan ULN yang dijamin lembaga internasional (bilateral/multilateral). (angga)

CATEGORIES
TAGS