BI Mengganti Uang Kertas Tidak Layak Edar

Loading

uang
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Selama tahun 2014, Bank Indonesia menerima sebanyak 5,195 miliar lembar uang kertas tidak layak edar. Uang tersebut adalah uang yang telah beredar di masyarakat, dan masuk kembali ke Bank Indonesia dalam kondisi lusuh, sobek, rusak, ataupun uang yang telah ditarik dari peredaran.

Untuk menjaga agar uang rupiah yang beredar di masyarakat senantiasa berada dalam kondisi yang bersih dan layak edar (clean money policy), Bank Indonesia mengganti uang tidak layak edar tersebut, dengan jumlah yang sama sehingga dapat memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat.

Adapun uang yang tidak layak edar tersebut dimusnahkan oleh Bank Indonesia dengan cara meracik, melebur, atau cara lainnya, sehingga tidak lagi menyerupai uang rupiah.

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 17/1/PBI/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan pada Tahun 2014, dalam rangka pemenuhan amanat Pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kebijakan Bank Indonesia dimaksud juga mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

“Jumlah uang kertas tidak layak edar di tahun 2014 tersebut naik 4% dari tahun 2013 yang mencapai 5,017 miliar lembar,” kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs, Selasa (10/2/15).

Mayoritas jumlah uang tidak layak edar yang dimusnahkan pada tahun 2014 merupakan pecahan Rp5.000 dan Rp2.000, yakni mencapai 46% dari total uang Rupiah yang dimusnahkan.

Komposisi jumlah uang yang tidak layak edar di atas, dipengaruhi oleh preferensi masyarakat dalam menggunakan pecahan nominal tersebut dalam melakukan transaksi.

Selain menjadi salah satu bentuk penghargaan kepada mata uang Rupiah, uang yang berkualitas baik juga lebih mudah dikenali ciri-ciri keasliannya. Dalam rangka menjaga kualitas uang yang layak edar, Bank Indonesia senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mendorong masyarakat memperlakukan rupiah dengan baik melalui cara tidak melipat, tidak mencoret, dan tidak merusak dengan melubangi uang. (angga)

CATEGORIES
TAGS