Beredar Petisi Online Rakyat Menolak Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD

Loading

Laporan: Redaksi

Petisi Menolak RUU Pilkada

Petisi Menolak RUU Pilkada

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Polemik usulan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) semakin mencuat dan menuai reaksi pro dan kontra. Kini muncul petisi online yang menolak RUU Pilkada. Sejauh ini setidaknya ada tiga petisi online yang muncul di laman www.change.org.

Satu petisi diinisiai oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem (www.perludem.org). Petisi “Rakyat Menolak Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD” ini ditujukan kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada. Alasan Perludem membuat petisi ini adalah karena hak demokrasi rakyat dipangkas DPR melalui RUU Pilkada yang baru. Untuk alasan efisiensi, tetapi membabat hak konstitusional rakyat. Padahal capres yang tidak terpilih pun menjanjikan hal yang sama di depan publik, pada debat capres pertama.

Hingga saat ini, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 2.835 orang yang berasal dari Indonesia dan luar negeri. Tidak sedikit pula yang menuliskan komentar dan alasan penolakan RUU tersebut. Nuri Soeseno dari Jakarta menuliskan, “Pemilihan kepala daerah secara langsung mencegah oligarkhi partai politik dan menjaga agar check and balance di antara legislatif dan eksekutif dapat dilaksanakan.” Lalu Mariza Nurmala berkomentar, “Untuk mendidik masyarakan supaya selektif memilih calon dan mereka jadi mengenal siapa para pemerintah negeri ini.”

Seorang lainnya bernama Masykurudin Hafidz mengatakan, “Pilkada langsung membuka peluang keterpilihan calon berkualitas, membuka oligarki partai politik, mendekatkan pemilih dalam membangun kontrak politik, membuka partisipasi yang lebih luas dan apa lagi yaa……” Dan ada juga Ibrahim Badoh dari Jakarta beralasan, “Petisi Penolakan ini Penting untuk mencegah Indonesian Democracy Set-back..”

Di dalam RUU Pilkada ini terdapat mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati). RUU Pilkada ini hendak mengembalikan daerah-daerah kepada pemilihan tidak langsung, di mana anggota DPRD-lah yang memilih Kepala Daerah. RUU Pilkada menurut rencana akan disahkan pada tanggal 25 September 2014. (houtman)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS