Belajar dari Jepang, OJK akan Kembangkan Asuransi Bencana Alam

Loading

260115-nas1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan dengan General Insurance Association of Japan di Jepang pada Jumat, 23 Januari 2015 lalu. Pertemuan ini bertujuan untuk mendalami masalah Natural Catastrophes Insurance.

Sebagaimana diketahui bahwa Jepang sangat maju dalam hal pengembangan industri asuransi, termasuk tentang asuransi bencana alam. Inisiatif dari asuransi bencana alam ini akan dikembangkan di Indonesia dan saat ini juga sudah merupakan salah satu inisiatif di dalam ASEAN Insurance Regulators Meeting.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, model bisnis dari asuransi bencana alam ini akan sangat bermanfaat bagi Indonesia.

“Meskipun Indonesia termasuk negara yang memiliki risiko bencana alam cukup besar, namun hingga saat ini belum ada model bisnis asuransi bencana alam yang komprehensif,” kata Muliaman dalam siaran pers, Senin (26/1/15).

Untuk asuransi yang memiliki Probable Maximum Loss sangat besar, misalnya asuransi gempa bumi, tampaknya juga diperlukan adanya dukungan dari Pemerintah, karena hal ini akan sulit untuk ditanggung secara komersial. Bentuk dukungan dari Pemerintah ini juga perlu diciptakan, misalnya mekanisme reassuransi kepada pemerintah ataupun bentuk lainnya.

Sejalan dengan program Pemerintah Indonesia untuk membuka layanan jasa keuangan masyarakat sebesar-besarnya, diperlukan juga pengkayaan jasa layanan melalui Kantor Pos. Japan Post Holdings Co., Ltd (JPH) sebagai sebuah badan usaha milik negara yang memiliki jaringan sebanyak 24.000 kantor, sudah menjadi role model dari operasional perusahaan pos dunia yang sangat menarik untuk dipelajari.

JPH juga memiliki anak usaha yang bergerak di bidang keuangan yaitu Japan Post Bank Co., Ltd (JPB) dan Japan Post Insurance Co., Ltd (JPI). Yang menarik untuk dikaji dari JPH adalah selain aspek operasionalisasi, juga mekanisme pengawasan oleh JFSA. Business model dari JPB dan JPI cukup unik dan berbeda dengan aktivitas perbankan dan asuransi biasa. Dengan demikian, model pengawasan untuk JPH juga akan berbeda dari pengawasan lembaga keuangan lainnya.

Perlindungan masyarakat senantiasa menjadi prioritas. Penyediaan produk keuangan yang mampu melindungi aset masyarakat perlu segera dilengkapi. Selain itu, kualitas pengawasan lembaga keuanganpun perlu senantiasa ditingkatkan, sehingga nasabah akan merasa aman dan nyaman dalam melakukan simpanan dan investasi di lembaga keuangan.

“OJK akan senantiasa mengembangkan kapasitas pengawasan dan bersama industri mengembangkan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tutur Muliaman. (angga)

CATEGORIES
TAGS