Baperjakat Tasikmalaya tidak Konsisten

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Tasikmalaya, dinilai oleh berbagai kalangan tidak konsekuen dan tegas dalam menerapkan aturan PP Kemenpan RB tahun 2010.

Terbukti, ke-73 pejabat di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, yang terkena sangsi turun jabatan, ternyata masih menduduki jabatan diberbagai instansi di di lingkungan Pemkab setempat.

Tokoh masyaraka Tasikmalaya H. Djadja W mengatakan, Ketua Baperjakat harus selektif dalam memberikan rekomendasi, promosi jabatan PNS yang akan menjabat dilingkungan Pemkab Tasikmalaya.

Baperjakat dalam memberikan rekomendasi promosi jabatan itu, seharusnya berdasarkan pretasi dan karir serta golongan/eselon sesuai dengan aturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), bukan dengan cara KKN.

Sekda Pemkab Tasikmalaya Drs. H. Abd Kodir MPd membenarkan, ada 73 orang pejabat di lingkungan Pemkab Tasikmalaya akan turun jabatan. Kemenpan dan RB sangat ketat dalam urusan promosi jabatan, maka akan dilakukan pengembalian jabatan secara bertahap kepada setiap pejabat sesuai aturan.

Pemkab Tasikmalaya akan melakukan evaluasi semua jabatan ke posisi awal, serta melakukan pengembalian jabatan untuk menyelamatkan karir bagi ke-73 pejabat. Pengembalian posisi jabatan para pejabat yang terlilit soal kesalahan sistem dan penerapan aturan dari PP, tidak hanya di Kabupaten Tasikmalaya saja, tapi hampir di seluruh daerah di Indonesia.

Baperjakat akan menunggu terlebih dahulu kekosongan jabatan, untuk diisi oleh 73 pejabat yang akan dikembalikan ke jabatan semula. Terkait dengan 19 pejabat yang akan diturunkan lebih awal, tidak bisa serempak, akan tetapi ke 19 pejabat itu, ditargetkan hingga Oktober 2013, sudah dapat mengisi jabatan baru di bawah jabatan yang sekarang.

Saat ini jabatan struktural di lingkungan Pemkab Tasikmalaya masih padat, maka tidak serta merta 73 pejabat itu langsung diturunkan. Jadi jika ada pejabat yang pensiun, kursi kosong itu dapat diisi oleh ke – 73 pejabat itu. ”Ibaratnya kalau ada yang pensiun, diisi, ada pensiun diisi lagi secara bertahap,” kata Kodir. (hakri/dadang)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS