Banyak Beredar Obat dan Pakan Ikan yang Belum Teregistrasi

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-KKP mengingatkan para produsen obat dan pakan ikan untuk proaktif mendaftarkan produk pakan dan obat ikannya.

Pasalnya berdasarkan hasil pengawasan selama Catur Wulan I ini, Pengawas Perikanan masih banyak menemui obat dan pakan ikan yang beredar namun belum teregistrasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Dalam sampling pengawasan obat dan pakan ikan yang dilakukan pada beberapa lokasi pengawasan Jabodetabek, Pandeglang, Pesawaran dan Lampulo, ada 33 jenis obat dan pakan ikan yang belum terdaftar di KKP,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, Jumat (15/5/2020).

Terkait dengan temuan pengawasan tersebut, Tb tidak menampik bahwa potensi pelanggaran pendaftaran obat dan pakan ini cukup besar mengingat sampling atau uji petik baru dilaksanakan di beberapa lokasi saja.

“Potensi pelanggaran dalam jumlah yang lebih besar tentu ada, dan kami akan fokus pada langkah-langkah untuk meningkatkan kepatuhan penggunaan pakan dan obat ikan ini,” lanjut Tb.

Tb juga menjelaskan pengawasan obat dan pakan ikan yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan merupakan upaya untuk melindungi sumber daya perikanan dan lingkungannya, selain itu pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan budidaya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Di tengah upaya untuk mendorong sektor budidaya menjadi tulang punggung peningkatan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan, tentu menjadi penting untuk memastikan kelangsungan usaha budidaya ini melalui penggunaan obat dan pakan ikan yang dapat menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya,” pungkas Tb.(red)

CATEGORIES
TAGS