Anies Aneh, Guntingan Koran Diadikan Barang Bukti…

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) pekan lalu menyampaikan adanya pelanggaran prosedur perombakan pejabat yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Ketua KASN Sofian Effendi pun menjelaskan dengan detail kenapa Pemprov DKI Jakarta sampai disebut melanggar. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekretaris Daerah Saefullah dan Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti telah diperiksa oleh KASN terkait dugaan pelanggaran ini.

Pemprov DKI dinilai gagal menjelaskan sehingga KASN menyimpulkan proses perombakan pejabat tidak prosedural. Berikut ini ada penjelasan dari A sampai Z pihak KASN mengenai hasil penyelidikannya.

  1. Pemprov DKI gagal beri bukti Situasinya, ada beberapa pejabat yang dicopot oleh Pemprov DKI Jakarta dan dijadikan staf. Sofian mengatakan, pejabat yang distafkan biasanya karena telah melakukan suatu pelanggaran.

Minimal ada alasan khusus di balik pencopotan pejabat tinggi yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Sofian mengatakan hal itu diminta oleh KASN kepada Pemprov DKI. Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi. Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi.(Fabian Januarius Kuwado) Pemprov DKI seharusnya memberikan bukti berupa berita acara pemeriksaan terhadap pejabat yang bersangkutan.

Namun yang terjadi Pemprov DKI hanya mengirimkan potongan berita media massa. “Ada hasil pemeriksaannya yang ditandatangani yang bersangkutan, itu yang seharusnya dijadikan bahan bukti. Nah sekarang yang dikirim ke kami cuma guntingan-guntingan koran. Itu kan bukan barang bukti kalau cuma guntingan koran,” ujar Sofian ketika dihubungi, Senin (30/7/2018). Kegagalan dalam memberikan penjelasan membuat KASN memutuskan ada pelanggaran dalam perombakan pejabat ini.

  1. Apa saja yang dilanggar? Pejabat yang dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebenarnya memiliki kondisi yang berbeda-beda. Ada beberapa yang dicopot dan kemudian dijadikan staf. Namun banyak juga yang dicopot dan langsung masuk ke masa pensiun. Padahal, usia maksimal pensiun pejabat eselon II adalah 60 tahun.

Sofian mengatakan pencopotan pejabat dan menjadikannya staf harus disertai alasan kuat atau dugaan pelanggaran. Begitu juga dengan pejabat eselon II yang dipensiunkan.

“Kalau pegawai negeri dipensiunkan sebelum batas usia pensiun, itu kan aturannya yang melakikan pelanggatan berat. Kalau enggak ada pelanggaran berat, tidak boleh diberhentikan sebelum usia pensiun. Kecuali dia ada permintaan sendiri,” ujar Sofian.

  1. Baru ditindaklanjuti sebagian Sofian mengatakan Pemprov DKI baru menindaklanjuti sebagian rekomendasi KASN. Pertama, soal pengangkatan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Safrudin. Kini, Faisal dikembalikan ke jabatan semula yaitu Wakil Kepala BPRD. Faisal dikembalikan jadi wakil kepala karena pangkatnya belum cukup menjadi kepala badan.

“Itu salah satu cara, nah dia (Pemprov) sudah koreksi. Selain itu ada 4 orang lagi yang mereka akomodasi. Bunyi-bunyinya akan dilakukan evaluasi dan diberi kesempatan untuk menduduki jabatan,” ujar Sofian.(red)

 

CATEGORIES
TAGS