Anggota Polisi Simpan Narkoba Dituntut 14 Tahun
![]()
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
JAKARTA, (Tubas) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Nuthayati menuntut agar para anggota Polda Metro Jaya masing-masing terdakwa AKP Sugito, AKP Abdul Malik, Bahri Afryanto dan Fredy Budiman dikenakan hukuman 14 tahun penjara. Kejahatan para terdakwa dinyatakan terbukti sebagai perantara jual-beli narkoba.
Selain tuntutan hukuman badan kepada anggota polisi itu agar juga dikenakan hukuman masing-masing Rp 1miliar, kalau tidak dibayar diganti dengan hukuman badan selama enam bulan kurungan.
Anggota Polda Metro Jaya itu dihadapkan JPU ke ruang sidang PN Jaktim mendengarkan tuntutan hukuman di hadapan ketua majelis hakim Yap Arfen Rafael, pekan lalu. Para terdakwa ditangkap petugas Direktur Satuan Narkoba saat bertransaksi di Arion Plaza Rawamangun Jaktim.
Menurut JPU, pada April 2011 Fredy Budiman bersama Ahmad (buron) menerima sebuah tas berwarna hitam yang isinya 4555 gram putaw. Tas tersebut akan diserahkan kepada Roy (buron) di Kemayoran Jakpus.
Setelah menerima tas Fredy bingung, tidak tahu akan dititipkan kepada siapa, namun Fredy saat itu teringat teman anggota polisi anggota Direktur Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) bernama Sugito dan bermaksud menitipkan barang tersebut. Fredy menghubungi Sugito yang tinggal di daerah Susukan Pasar Rebo Jaktim.
Tawaran Fredy diterima Sugito sebagai tempat penitipan barang. Fredy kaget melihat di rumah Sugito terdapat mesin cetak dan mesin pres memproduksi narkoba jenis ekstacy, tetapi mesin tersebut rusak.
“Tenang saja, kamu nanti akan tahu. Jadi saya minta tolong bantu untuk menyamar sebagai ekstasi,” jelas Sugito kepada Fredy.
Kemudian Sugito menyuruh Fredy untuk membeli shabu di kantornya Dir Narkoba Polda Metro Jaya sebanyak 200 gram dengan harga keseluruhan Rp 140 juta. Fredy dihubungi Roy (buron), agar pesanan dibawa ke daerah Kemayoran dengan menggunakan taxi.
Dalam perjalanan Fredy dihentikan petugas PMJ yang sedang berpatroli masing-masing Mansur, Afrizal, Kembar Wahyu. Ketika diperiksa Fredy mengaku barang tersebut milik Sugito anggota PMJ dari Direktorat Narkoba. (tuti)
