Anggota DPR Malas Rapat, Tapi Uang Rapat Mengalir Terus
Laporan: Redaksi
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sikap malas yang dimiliki anggota Dewan Perwakil;an Rakyat (DPR) untuk menghadiri rapat, bukan hal yang baru. Masalah ini hampir tiap hari menjadi komsumsi media massa yang menyorotnya dari berbagai sisi. Kecaman dan hujatanpun terus mengalir, namun hingga saat ini belum ada niat untuk memperbaiki sikap ataupun memaksimalkan kinerja para anggota dewan yang terhortmat ini sementara uang rapat terus diterima.
Pada setiap sidang utamanya sidang paripurna menurut laporan Biro Setjen DPR, hampir 50 persen tidak memenuhi kuorum. Begitu juga rapat komisi ataupun rapat lainnya. Sebagai bukti, para petinggi DPR mulai Ketua, Marzuki Alie dan yang lainnya mengakui kemalasan para anak buahnya.
“Yah apalagi ini menjelang Pemilu, kehadiran anggota jelas semakin berkurang,” kata Marzuki Alie baru-baru ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Saat sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung Wibowo, Selasa (18/2), terpaksa harus mengalami dua kali skors. Sidang paripurna yang mengagendakan pengambilan keputusan itu ditunda karena kekurangan anggota alias tidak kuorum. “Jumlah kehadiran anggota 258, belum kuorum. Dibutuhkan 282,” kata Pramono saat memimpin sidang.
Jumlah anggota yang hadir dari masing-masing fraksi adalah Demokrat 81, Golkar 45, PDIP 42, PKS 31, PAN 23, PPP 18, PKB 6, Gerindra 14 dan Hanura 7 orang. “Kita masih perlu 18 anggota. Sidang kita skros,” kata Pramono.
Pramono mengakui, banyaknya anggota dewan yang tidak menghadiri rapat karena mereka turun ke daerah pemilihan masing-masing. Tetapi, kata Pram, ada alasan lain mengapa pada hari-hari sebelumnya, anggota dewan juga malas hadir.
“Banyak keluhan dari anggota terlalu membosankan, rapatnya bertele-tele. Harus ada perbaikan di mekanisme,” kata mantan Sekjen PDIP itu sambil menambahkan, hal itu tetap tidak menjadi alasan dan meminta untuk memperbaiki masalah ini melalui sistem yang harus dibenahi dan sifatnya memaksa.
Salah satunya dikatakan, aturan soal enam kali berturut-turut tidak hadir, anggota dewan bisa diberhentikan. Ke depannya, aturan itu diperketat. Dari enam kali berturut-turut, menjadi lebih singkat lagi.
Selain itu, kata Pramono, kewenangan Badan Kehormatan DPR harus lebih kuat. Sehingga, anggota dewan tidak bisa semena-mena jika berhadapan dengan Badan Kehormatan.
Akibat ulah para anggota Dewan ini, Badan Kehormatan (BK) DPR menuai protes dari sejumlah anggota Dewan ayang mempublikasikan absensi anggota dalam setiap rapat paripurna Dewan.
Wakil Ketua BK DPR Abdul Wahab Dalimunte mengakui banyak anggota DPR yang memprotes BK setelah daftar kehadiran anggota diumumkan ke publik. Mereka tidak menerima disebut sebagai anggota DPR malas karena sudah meminta izin untuk tidak menghadiri rapat paripurna dengan alasan kunjungan kerja.
Namun, Wahab menjelaskan bahwa publikasi absensi rapat paripurna sudah memenuhi syarat karena mencantumkan secara rinci persentase tingkat kehadiran dan alasannya.
Salah satu anggota DPR yang memprotes BK adalah Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. Dia menuding data BK yang dikeluarkan ke publik tidak benar dan hal itu adalah kebohongan publik. Berdasarkan data BK, tingkat kehadiran Sutan dalam rapat paripurna DPR pada masa sidang IV (19 November–14 Desember 2012) hanya 25% dan 75% izin.
Seperti diketahui, BK DPR pertama kali membuka ke media daftar absensi anggota DPR dalam hal mengikuti rapat paripurna sejak dua tahun lalu. Dari daftar absensi tersebut, banyak anggota yang tingkat kehadirannya sangat rendah.
Walaupun beberapa anggota dewan berkilah bahwa rapat paripurna DPR bukanlah ukuran utama dalam melihat kinerja, namun publikasi absensi tetap dilaksanakan. Sebab, dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), rapat paripurna adalah bagian penting dari agenda yang wajib diikuti semua anggota. Karena pentingnya rapat paripurna, UU MD3 menegaskan bagi anggota yang tidak hadir empat kali berturut-turut dapat dikenakan sanksi pemecatan sebagai anggota Dewan.
Seperti diungkap BK, puluhan politikus dari semua fraksi di DPR memiliki tingkat kehadiran di bawah 50% dalam rapat paripurna. Ironisnya, mayoritas anggota DPR kembali menjadi calon legislator (caleg) pada Pemilu 2014.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, fraksinya sependapat dengan BK DPR karena hal itu bisa memudahkan fraksi untuk menindaklanjuti dan memberi sanksi kepada anggotanya.
Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai rendahnya tingkat kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna jelas menunjukkan kualitas dan martabat. “Ini bukan hanya menjatuhkan citra partai, masyarakat semakin melihat bahwa anggota DPR itu memang hanya bekerja untuk partainya, bukan konstituen yang diwakilinya,” katanya kepada tubasmedia.com, kemarin.
Dia menjelaskan, sudah bukan rahasia umum kalau sidang paripurna kerap kosong melompong. Banyak anggota DPR yang memilih absen alias beraktivitas di luar. Sejuta alasan diungkapkan mulai dari menemui konstituen hingga sakit. (ben)