Ambulans Boleh Gunakan BBM Subsidi

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

PURBALINGGA, (TubasMedia.Com) – Pembatasan penggunaan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi bagi kendaraan dinas tidak berlaku bagi mobil ambulans. Hal ini sebagaimana tertulis dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Nomor 541/2536 tertanggal 28 Mei 2013 tentang peningkatan pengendalian konsumsi/penggunaan BBM non subsidi.

“Selain ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah termasuk mobil-mobil dinas yang masih diperbolehkan menggunakan BBM non subsidi karena ini terkait dengan pelayanan langsung terhadap masyarakat hingga ke pelosok perdesaan yang bisa jadi sangat jauh dari SPBU yang menyediakan BBM non subsidi,” jelas Kabag Humas Setda Purbalingga Rusmo Purnomo, baru-baru ini.

Rusmo menambahkan seringkali pihaknya mengalami kesulitan mengisi BBM non subsidi ketika harus bertugas di pelosok desa yang jauh dari SPBU penyedia BBM non subsidi. Seperti yang terjadi saat bertugas di Karangreja, ketika harus mengisi BBM non subsidi, SPBU penyedia masih sekitar 20-an kilometer. Dikhawatirkan BBM akan habis di tengah jalan sebelum sampai SPBU.

“Kalau untuk kondisi-kondisi darurat semacam ini, demi tetap melaksanakan tugas dengan baik, masih diperbolehkan menggunakan BBM subsidi. Kenyataannya, tidak semua SPBU menyediakan BBM non Subsidi,” imbuhnya.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Purbalingga, Sekda Imam Subijakto juga menugaskan jajarannya mengimbau pemilik SPBU agar tetap melayani kupon BBM untuk instansi pemerintah sesuai ketentuan.

“Kupon tidak dapat diuangkan dan tidak boleh diganti jenis BBM-nya, misal yang seharusnya pertamax minta diganti bensin subsidi agar kuantitas lebih banyak,” jelas Rusmo. (joko suharyanto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS