Alih Fungsi Hutan Kewenangan Kemenhut

Loading

031214-nasional-4

JAKARTA, (tubasmedika.com) – Anggota DPR Romahurmuzy alias Romy mengatakan alih fungsi hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, bukan kewenangan DPR, kata Romy seusai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau.

Romy diperiksa dalam akpasitasnya sebagai mantan Ketua KomisiI IV DPR. “Itu bukan kewenangan Komisi IV karena merupakan alih fungsi yang sifatnya parsial ya kewenangan Kemenhut,” jelasnya kepada wartawan Rabu (3/12)

Menurut Rommy ada dua jenis perubahan kawasan hutan yaitu perubahan peruntukan dan perubahan fungsi. Perubahan fungsi itu murni kewenangan Menhut (Menteri Kehutanan), DPR tidak miliki kewenangan di sana. Dalam persoalan di Riau terbesar adalah perubahan fungsi,” katanya.

Perubahan peruntukan hutan sendiri dibagi dalam dua jenis, yakni perubahan non-DCLS (Dampak Cakupan Luas) dan DCPLS (Dampak Cakupan Penting Luas dan Strategis. “Satu DPCLS hanya meliputi 0,1 persen dari total luas yang diajukan dan memang belum sempat dibahas di DPR,” ungkap Rommy.

Dalam kasus tersebut KPK menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat transaksi suap terkait dengan izin alih fungsi hutan. Diduga, pemberian uang dilakukan Gulat agar kebun kelapa sawit miliknya seluas 140 hektar yang masuk dalam kawasan Hutan Kawasan Industri (HTI) dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam Area Peruntukan Lainnya (APL).

Kebun kelapa sawit tersebut berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. KPK juga menduga uang itu digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau karena saat penangkapan dan pemeriksaan ditemukan daftar sejumlah proyek yang nanti akan dilaksanakan di Provinsi Riau

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 25 September 2014 dan didapatkan barang bukti uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta sehingga bila dijumlahkan totalnya sekitar Rp 2 miliar. (hadi)

CATEGORIES
TAGS