Akhirnya Rocky Gerung Dijerat dengan Pasal Menyebar Berita Bohong

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Bareskrim Polri mengusut kasus Rocky Gerung dengan pasal penyebaran berita bohong, sesuai laporan ke polisi.  “Dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong, kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46,” ungkap Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Salah satu pelapor mengungkap, pernyataan Rocky Gerung tersebut memicu kegaduhan sehingga dilaporkan ke polisi.  Sementara itu, pakar hukum Prof Hibnu Nugroho menilai, penyebaran berita bohong harus dibuktikan secara benar.

“Bohong itu menimbulkan keonaran dan deliknya adalah delik materiil, artinya ada akibatnya. Oleh karena itu laporan nanti paling tidak harus didukung dengan bukti keonaranya seperti apa, kalau tidak ada keonaran agak sulit,” jelasnya.

Meski Rocky Gerung telah menyatakan meminta maaf, proses hukum pun terus berjalan.  Diketahui sebelumnya, pernyataan Rocky Gerung terjadi saat dosen filsafat UI tersebut menjadi pembicara di hadapan para buruh di Bekasi, Jawa Barat. Berikut selengkapnya. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS