70 Kabupaten Tertinggal Berhasil Dientaskan

Loading

ilustrasi

GARUT, ( tubasmedia.com ) – Garut sudah tidak lagi menyandang status sebagai daerah tertinggal dan akan menjadi daerah yang berpotensi untuk maju. Berdasarkan hasil evaluasi atas kriteria dan indikator ketertinggalan yang dirilis Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), Kabupaten Garut dan 69 kabupaten daerah tertinggal lainnya di Indonesia dinyatakan telah keluar dari ketertinggalannya.

Staf Ahli Menteri PDT bidang ekonomi, Prof. Dr. Rustandi Pandjung saat rapat pembahasan penetapan daerah tertinggal yang terentaskan, Rabu (24/09) di Jakarta, menyebutkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan Kementerian PDT terkait pencapaian target prioritas RPJMN 2010-2014, menetapkan target pencapaian indikator ekonomi pada tahun 2014 untuk kabupaten tertinggal yang meliputi IPM, laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), dan penduduk miskin, 70 kabupaten tertinggal dinyatakan ketertinggalannya terentaskan, termasuk di dalamnya Kabupaten Garut.

Menurut Rusandi capaian indikator utama Kabupaten Garut dibanding target KPDT menunjukan IPM Kabupaten Garut berada pada poin 72,12 sesuai target KPDT, bahkan telah melebihi estimasi capaian tahun 2014 yang berada pada poin 68,46. Namun demikian Garut belum sejajar dengan capaian IPM Provinsi Jawa Barat yang berkisar pada angka 73,19 dan nasional di 73,29.

Rustandi menambahkan Kabupaten Garut cukup menunjukkan perkembangan yang baik. Capaian penduduk miskin Kabupaten Garut masih berada pada point 12,70 dan telah melebihi target yang ditetapkan KPDT yang berkisar di angka 14,2 poin. Masih harus terus mendapatkan perhatian yaitu pada kriteria Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE). Kendala utama yang masih menjadi fokus masih ditetapkannya Garut sebagai daerah konservasi.

Rustandi menegaskan pihaknya belum bisa melepaskan begitu saja, berdasarkan ketetapan PDT akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan selama tiga tahun. Peraturan pendampingannya telah ada di presiden tinggal menunggu penetapan. Penetapan terlepasnya 70 Kabupaten tertinggal menjadi daerah yang terentaskan ketertinggalannya direncanakan oleh Wakil Presiden RI Budiono di Istana Wakil Presiden.

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman didampingi Kepala Bapedda Kabupaten Garut H Widiana, menyebutkan terlepasnya status ketertinggalan Kabupaten Garut merupakan harapan pemerintah Kabupaten Garut dan masyarakat. “Terlepasnya Garut dari kategori daerah tertinggal tidak hanya sebuah prestasi dan prestise, melainkan sebuah bentuk penghargaan dari pemerintah pusat atas kerja keras semuanya termasuk kepemimpinan Pemkab Garut sebelumnya,” katanya.

Kepala Bapedda Kabupaten Garut Widiana CES mengatakan, sejak ditetapkannya Kabupaten Garut bersama 185 Kabupaten se-Indonesia yang berkategori tertinggal melalui Keputusan Menteri PDT pada tahun 2005 lalu, berbagai langkah telah dilakukan Pemkab Garut dalam rangka pengentasan dari daerah tertinggal. Di antaranya melalui pengentasan desa tertinggal, hasil identifikasi memperlihatkan sebanyak 207 desa dari 424 desa/kelurahan di Kabupaten Garut merupakan desa tertinggal. (deni)

CATEGORIES
TAGS