10 Tahun Yudhoyono Jadi Presiden Banyak Terjadi Kejahatan Korupsi

Loading

11

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pakar hukum Petrus Selestinus menilai laporan forum kader Partai Demokrat terhadap Boni Hargens ke Bareskrim Polri dengan tuduhan mencemarkan nama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Itu sebabnya, menurut Petrus laporan tersebut mestinya digugurkan saja.

“Jelas pengaduan demikian itu harus digugurkan oleh Bareskrim Mabes Polri, karena pengaduan itu tidak dilakukan oleh orang yang merasa punya nama baik yang dicemarkan yaitu SBY sendiri,” kata Petrus, Kamis (8/12/2016).

Advokat dari Peradi tersebut menambahkan forum kader Partai Demokrat bukan subyek hukum yang oleh undang-undang diberi hak untuk mengadukan persoalan delik aduan atas nama seseorang. Itu sebabnya, menurut Petrus, forum tersebut tidak memiliki legal standing untuk bertindak mewakili perasaan subyektif Yudhoyono terkait dengan kadar atau bobot nama baiknya yang hendak diuji.

“Justru langkah Forum Kader Partai Demokrat yang tanpa legal standing dan diduga tanpa surat kuasa telah mengatasnamakan perasaan, ukuran moral dan martabat SBY yang belum tentu bisa dibuktikan inilah yang harus dipandang sebagai telah mencemarkan nama baik, dalam aspek yang lain yang hanya SBY yang tahu,” katanya.

Menurut Petrus justru dalam konteks perbuatan korupsi, mengukurnya sangat sederhana karena tindak pidana korupsi selalu erat hubungannya dengan kekuasaan, moral, martabat, dan nama baik yang berkuasa, dimana selama 10 tahun Yudhoyono menjadi Presiden banyak terjadi kejahatan korupsi.

“Terlebih-lebih korupsi yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh kader Partai Demokrat di Eksekutif dan Legislatif dengan angka kerugian negara yang sangat fantastik, sehingga sebesar apapun nama baik, martabat bahkan moral seseorang akan serta merta hilang,” kata Petrus.

 

Kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia mengatakan seharusnya yang mengadu adalah korban dari tindakan dugaan korupsi selama 10 tahun kepemimpinan Yudhoyono sebagai Presiden.

“Karena korupsi yang dilakukan oleh para kader Partai Demokrat dan pihak lain terkait kekuasaan SBY selama 10 tahun menjadi Presiden adalah bangsa ini, karena yang menjadi korban bukan saja uang negara yang hilang karena korupsi tetapi juga bangsa dan negara ini oleh bangsa lain dijuluki sebagai bangsa dan negara terkorup,” katanya.

Itu sebabnya, dia mendesak Yudhoyono dan Partai Demokrat bertanggungjawab, baik sebagai Presiden selama 10 tahun maupun sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

“Bukan sebaliknya mengadukan Boni Harges sebagai warga negara yang memberikan koreksi dan kritik serta informasi kepada penegak hukum, karena kedudukan atau legal standingnya sebagai warga negara dan anggota masyarakat dituntut oleh Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk berperanserta, berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

“Bahkan Boni Hargens berhak mendapatkan perlindungan hukum dan penghargaan dari negara atas jasa-jasanya mengungkap korupsi besar di era pemerintahan SBY. Sikap inilah yang harus dibudayakan oleh pemerihtahan Jokowi untuk mendorong sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat yang selama 10 tahun kepemimpinan SBY diabaikan,” kata Petrus. (red)

CATEGORIES
TAGS