Wawan dituntut 10 Tahun Penjara

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jaksa KPK menuntut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut 10 tahun penjara denda Rp 250 jutaoleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Istri Wawan, Airin Rachmi Diany mengaku ikhlas menerima tuntutan tersebut.

“Ini hidup mesti dijalani, dihadapin dengan ikhlas dan yakinkan keputusan terbaik keputusan Allah dan kita berharap putusan akan seadil-adilnya,” kata Airin usai mengikuti persidangan Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5)

Wawan dituntut 10 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah memberi suap Rp 1 miliar ke Ketua KPK Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani terkait penanganan perkara sengketa hasil Pilkada Lebak tahun 2013. Adik Ratu Atut ini juga terbukti memberi duit Rp 7,5 miliar ke Akil terkait Pilgub Banten tahun 2011.

Wawan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu Wawan dikenakan Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 atat (1) KUHPidana. (red/sis)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS