Vila Bodong Dirobohkan

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

BOGOR, (tubasmedia.com) – Pemkab Bogor merobohkan 21 unit bangunan vila liar karena tidak memiliki IMB dan berdiri diatas tanah negara di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu pekan lalu.

Eksekusi 21 vila bodong ini merupakan penertiban tahab awal dari target 200 unit vila di kawasan wisata Puncak. Ratusan vila tersebut melanggar Perda dan milik warga Jakarta dan sebagian milik anggota DPR, Jendral dan pengusaha.

Pembongkaran dengan menggunakan alat berat itu dibantu Sapol PP, TNI, Polres dan Dinas Tata bangunan dan Pemukiman serta Muspika Cisarua.

“Ini pembongkaran tahap pertama, sisanya menyusul hingga 2014” jelas Kepala Sat Pol PP Kabupaten Bogor Dace Supriyadi, di lokasi pembongkaran, pekan lalu.

Tidak ada aksi perlawanan dari pemilik vila tersebut. Pembongkaran vila tersebut dibiayai dan pesanan Pemprov DKI Jakarta. Kades Tugu Utara Asep Makmun Nawawi menjelaskan wilayah Kampung Sukatani merupakan eks Perkebunan Ciliwung dan sudah dihuni warga sejak belasan tahun lalu. (syamsul)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS