Gagal, Eksekusi Lahan Bojongkaso

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

BOGOR, (tubasmedia.com) – Warga masyarakat kampung Bojongkaso di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Bara bisa bernafas lega karena eksekusi lahan yang mereka tempati oleh Pengadilan Negeri (PN ) Cibinong batal dilaksanakan karena belum siap memberikan pengamanan. Eksekusi lahan tersebut direncanakan dilaksanakan Kamis pekan lalu berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Negeri (PN ) Cibinong No.04/penAan/2013.

Di lokasi penggusuran ratusan warga sudah bersiap untuk melakukan perlawanan dan menghadang petugas dari PN Cibinong dengan menggunakan bambu runcing, memblokir akses jalan masuk dengan tumpukan batu dan ban bekas. “Kami dengan ratusan warga lainnya akan tetap bertahan dan menghadang petugas agar tidak melakukan eksekusi” kata Nuri, seorang warga kepada tubasmedia.com. “Keputusan eksekusi lahan dari PN Cibinong akan tetap mendapat perlawanan dari warga yang telah bersatu padu”.

Humas PN Cibinong Didit Pambudi Widodo berkilah belum siapnya pengamanan menjadi penyebab utama batalnya eksekusi. “Seharusnya eksekusi dilakukan Kamis lalu. Namun petugas kepolisian Polres Bogor belum siap untuk melakukan pengamanan” kata Didit. Didit belum tahu kapan kepastian pengosongan lahan iu akan dilakukan.

“Kami belum bisa memastikan kapan akan dilakukan eksekusi. Jika apara keamanan sudah siap maka eksekusi lahan akan dilakukan” tambahnya.

Kepala bagian operasional (Kabagops) Polres Bogor Kompol Hendra Gunawan menepis pernyataan jika batalnya eksekusi tesebut lantaran ketidaksiapan polisi untuk melakukan pengamanan. Dia menegaskan pihaknya bukannya tidak siap, namun berupaya mengelola konflik yang kemungkinan akan muncul saat dieksekusi dilaksanakan. ”Upaya tersebut kami lakukan untuk meminimalisir insiden yang tidak diinginkan” katanya.

Ketua DPRD Kabubupaten Bogor H. Hanapi mengaku belum memahami betul permasalahan lahan Bojongkaso. Kasat Pol PP Dace Supriyadi menjelaskan eksekusi tersebut bukan ranah Sat Pol PP, karena putusan eksekusi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri. (syamsul)

CATEGORIES
TAGS