Usaha Pembuatan Arang Tempurung Kelapa di Lamsel, Dihentikan

Loading

KALIANDA, (tubasmedia.com) – Pemerintah Kecamatan Palas, Lampung Selatan menghentikan aktivitas usaha pembuatan arang dari tempurung kelapa di Dusun Susukan, Desa Sukaraja, Lampung Selatan. Pasalnya, kegiatan bisnis itu belum memiliki izin lingkungan,

Penghentian sementara itu menyusul adanya laporan dari masyarakat Desa Sukamulya atas keluhan banyaknya asap bersumber dari pembuatan arang tersebut.

Camat Rika Wati mengatakan, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha pembuatan arang dari tempurung kelapa. Di lokasi pihaknya mendapatkan adanya aktivitas arang batok kelapa itu.

“Ini merupakan kedua kalinya kami sidak ke lokasi pembuatan arang kelapa. Namun, kali ini dilokasi yang berbeda dan pemilik yang berbeda. Saat kami Sidak, ternyata pemilik usaha belum mengantongi izin lingkungan,” katanya baru-baru ini.

Menurut Camat, mengenai aktivitas pembakaran arang itu pemilik usaha mengaku telah mengantongi izin usaha melalui online. Meski demikian, pemilik usaha tersebut hingga sekarang belum bisa menunjukkan izin lingkungan.

“Untuk itu, kami minta pemilik usaha pembuatan arang dari tempurung kelapa itu harus dihentikan sementara. Sebab, sudah banyak keluhan warga mengenai asap dari pembakaran tempurung kelapa itu. Kami minta segera urus izin dari tingkat masyarakat,” kata dia.

Kepala Desa Sukamulya, Pujiadi mengatakan berdasarkan keterangan dari pemilik usaha tersebut, aktivitas pembuatan arang itu baru berjalan sekitar empat hari yang lalu. Sedangkan, pihaknya belum mendapatkan tembusan mengenai izin lingkungan.

“Kami berharap pemilik usaha pembuatan arang tersebut agar kiranya mengurus semua perizinan. Sebab, sebelumnya pernah terjadi penolakan dari masyarakat terhadap asap yang timbul dari pembakaran tempurung kelapa itu,” kata dia.

Sementara itu, Sudar Pemilik Usaha mengatakan pembuatan arang itu direncanakan di jual ke Pulau Jawa yang kemudian di ekspor ke Korea. Pihaknya juga mengaku baru melakukan aktivitas sejak empat hari terakhir. Mengenai izin pihaknya mengaku telah membuat ditingkat kabupaten.

“Belum lama ini sudah langsung ke Perizinan. Tapi untuk izin lingkungan dan lainnya kami sudah koordinasi dengan Camat Palas. Yang jelas, izin dari bawah masih dalam proses,” ujarnya. (red)

CATEGORIES
TAGS