UMP DKI Jakarta Rp 2, 7 Juta
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta tahun 2015 sebesar Rp 2,7 juta. Keputusan tersebut, Senin (17/11) ditetapkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut Ahok, besaran nilai UMP tersebut merupakan pembulatan nilai yang diajukan pengusaha sebesar Rp 2.693.764,40. Sedangkan buruh mengajukan sebanyak Rp 3.574.179,36.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DKI Jakarta tahun 2015 adalah sebesar Rp 2.538.174. Nilai tersebut mengalami kenaikan 10 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni Rp 2,2 juta.
Ahok yakin UMP tersebut akan disetujui pengusaha dan buruh. Lebih lanjut dikatakan, para pengusaha tidak diperbolehkan untuk melakukan penangguhan pemberlakuan nilai UMP tersebut. (siswoyo)