Tentang Hoax Suarat Suara, Kemenkominfo: Andi Arif Bisa Dipidana

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu berbicara tentang elite-elite politik dalam pusaran hoax di media sosial. Dia mengatakan penyebar kabar bohong di media sosial bisa dijerat hukum dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya selalu menyampaikan supaya jangan sampai elite-elite politik kemudian siapa pun yang follower-nya banyak di internet menggunakan gimik-gimik seperti itu untuk kemudian seakan dirinya bisa terlindung bebas dari jeratan hukum. Jelas tidak. Pasal 28 ayat 1 UU ITE jelas. Setiap orang dilarang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki atau memuat kabar bohong dalam transaksi elektronik,” kata Ferdinandus di acara diskusi di Rumah Makan Handayani Prima, Jalan Matraman Raya, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).

Ferdinan kemudian menyinggung Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief. Andi sendiri memang mem-posting cuitan soal tujuh kontainer surat suara tercoblos. Dia berdalih cuitan itu untuk meminta pengecekan dan klarifikasi.

Dia bilang Andi Arief bisa dijerat hukum. Sebab, menurutnya, unggahannya di media sosial memicu banyak orang membicarakan, yang kemudian disebarluaskan.

“Jadi ketika ada temuan, polisi pasti jelas akan menjerat mereka. Tentu saja memperhitungkan juga banyak hal di dalamnya dalam proses penegakan hukum. Ketika saya ditanya apakah Pak Andi Arief bisa dijerat? Bisa. Kenapa tidak? Posting-an dialah yang kemudian memicu kemudian orang membicarakan, dan kemudian menyebarluaskan lagi soal kontainer surat suara tadi. Tentu saja ini ranahnya penegak hukum untuk kemudian menindaklanjuti,” tutur dia. (red)

 

CATEGORIES
TAGS