Tangkap Rocky Gerung, Tetapkan Status Tersangka dan Tahan di Rutan, Bila Perlu Jemput Paksa
Oleh;Petrus Selestinus
SINYAL-sinyal terjadinya keonaran di tengah masyarakat akibat pernyataan Rocky Gerung (RG) yang bermuatan menghina Presiden Jokowi dan penyebaran berita bohong pada suatu acara buruh di Islamic Centre, Bekasi, 29/7/2023, kini sudah mulai terjadi di sejumlah tempat dan berlanjut terus.
Peristiwa penyebaran berita bohong itu kemudian menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, karena dipicu oleh sikap Bareskrim Polri yang semula menolak Laporan Polisi, Relawan Jokowi ketika melaporkan RG ke Bareskrim Polri, pada 2/8/2023, atas dugaan fitnah kepada Presiden Jokowi pada 29/7/2023.
Sejumlah elemen masyarakat pendukung Jokowi di beberapa tempat di Jakarta dan daerah langsung bereaksi memprotes penolakan Laporan Polisi dimaksud, karena Polisi dianggap tidak merespons dengan cepat Laporan Masyarakat terhadap RG, seolah-olah RG kebal hukum.
Di Kalimantan, peguyuban Masyarakat Adat Dayak melakukan aksi demo dengan ritual adat Dayak, mengecam pernyataan RG karena menuduh Presiden Jokowi menjual Ibu Kota Negara (IKN) ke China, dinila sebagai pernyebaran berita bohong bahkan melecehkan adat dan budaya Dayak, seraya menuntut Polri bertindak.
Pada waktu yang bersamaan sejumlah orang mendatangi rumah RG di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kaupaten Bogor, beraksi mengancam RG dan akan terus beraksi sampai RG benar-benar dimintai pertanggungjawaban pidana, sekaligus melindungi RG dari penghakiman oleh massa.
Di Cikini, Jakarta Pusat, terjadi sebaliknya, yaitu masa pendukung RG, melakukan aksi balasan membakar bendera PDIP, sebagai protes akibat tindakan PDIP melaporkan RG ke Bareskrim Polri, dinilai sebagai sikap arogan. Ini berpotensi terjadi eskalasi keonaran di tempat lain.
Sikap Bareskrim Polri Ikut Memicu
Sikap Bareskrim Polri yang menolak Laporan Masyarakat dalam kasus RG, dinilai sebagai pemicu terjadinya resistensi dan berpotensi menimbulkan konflik secara eskalatif di sejumlah tempat yang pada gilirannya menghadapkan masa pendukung RG dan pendukung Jokowi saling berhadap-hadapan.
Meskipun demikian, Bareskrim Polri telah men-declare bahwa pihaknya akhirnya menerima Laporan Polisi dari PDIP dan dari Relawan Jokowi, atas perkara dugaan melangar pasal 14-15 UU No.1 Tahun 1946 dan telah menarik 13 Laporan Polisi yang dilayangkan terhadap RG di berbagai Polda tentang perkara dugaan penyebaran berita bohong/hoaks.
Situasi terkini telah mematangkan dan menggenapi unsur-unsur pidana yang diperlukan dalam perkara penyebaran berita bohong dengan segala akibat hukumnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Oleh karena itu RG sewaktu-waktu bisa dijemput paksa Bareskrim Polri dan diberi status tersangka.
Beralasan RG Ditangkap
Dengan berbagai kondisi terkini di mana timbul kegaduhan dan keonaran di tengah masyarakat, maka Bareskrim Polri, “tidak punya alasan untuk tidak melakukan tindakan kepolisian terhadap RG” yaitu tangkap, tetapkan status tersangka dan tahan di Rutan.
Alasannya, karena semua unsur pidana di dalam peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, yang terjadi pada 29/1/2023 di Bekasi itu, telah terpenuhi semua unsur pidananya.
Adapun unsur-unsur pada pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946, adalah sbb. :
Unsur barang siapa (ya Mr. X dkk.); unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (diberitakan dan dibaca di banyak media bahwa Presiden Jokowi ke China untuk tawarkan IKN ke China untuk kepentingan dirinya); unsur dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat (banyak warga masyarakat marah dengan aksi demo di mana mana), unsur-unsur ini telah ada dan tengah terjadi hingga saat ini.
Secara faktual aksi-aksi protes akan terus terjadi, disusul dengan gelombang Laporan Polisi dari Masyarakat terhadap RG dkk. akan bertambah terus tidak hanya pada 13 Laporan di Bareskrim Polri, tetapi akan bertambah sampai seluruh Polda di Indonesia (secara nasional).
Etika Kehidupan Bernegara Terancam
Munculnya gelombang Laporan Masyarakat ke Polosi karena masyarakat melihat sikap RG sebagai ancaman serius terhadap Etika Kehidupan Bernegara dan Berbangsa yang merupakan persoalan yang paling esensial dalam menjaga pluralitas dan integrasi nasional bangsa Indonesia.
Okeh karena itu, Polri harus memiliki sikap dan pandangan yang sama yaitu menge-depankan kepentingan negara, ketimbang persoalan nama baik Presiden Jokowi. Bangun kembali kepercayaan masyarakat, akomodir Laporan Masyarakat terhadap RG, cegah tindakan masyarakat yang coba menghakimi RG.
Kasus RG vs nama baik Presiden Jokowi, harus menjadi momentum bagi Polri membangun kesadaran bersama menjaga Etika Kehidupan Bernegara sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR No.VI/MPR/ 2001, karena lemahnya Etika Kehidupan Bernegara tidak lain akibat lemahnya penegakan hukum selama ini terjadi.( Penulis adalah Koordinator TPDI & Advokat Perekat Nusantara, tinggal di Jakarta)