Sunat Anak Penyandang Hemofilia Tidak Ditanggung BPJS

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ternyata tidak menanggung sunat anak penyandang hemofilia. Pasalnya, sunat atau khitanan dianggap bukan suatu kondisi darurat.

Prof. Dr. dr Djajadiman Gatot Amelia C, Sp. A (K) dari Divisi Hematology Onkologi Departemen Ilmu Kesehatan Anak FK-UI RSCM di Jakarta pada Kamis lalu menyampaikan sunat bukanlah kondisi darurat sehingga anak penyandang Hemofilia sering dianggap sama dengan anak normal lainnya.

Sunat bagi pasien hemofilia dianggap bukan tindakan darurat sehingga pasien sulit mendapat obat sebelum dan sesudah sunat. Padahal, menurut Djajadiman, pasien hemofilia perlu banyak persiapan obat agar mereka tidak kehabisan darah dan akhirnya menyebabkan kematian.

Hal yang serupa disampaikan oleh Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD-KHOM, Ketua Perhimpunan Hematologi dan Transfusi Darah Indonesia (PHTDI), anak dengan penyandang Hemofilia ebaiknya melakukan sunat saat masih kecil. Sebab obat yang digunakan tergantung tipe hemofilia (Faktor VIII dan IX) dan berat badan.(rika)

CATEGORIES
TAGS