Sumpah Pocong Apa Sumpah Kutukan…?

Loading

Oleh: Marto Tobing

ilustrasi

ilustrasi

DUA jenis sumpah yang sangat menakutkan sudah pasti “Sumpah Pocong” dan “Sumpah Kutukan” (tujuh turunan). Sayangnya, kedua jenis sumpah mengerikan itu belum diatur dalam undang-undang sehingga menjadi mustahil bisa diterapkan.

Maka tak heran jika korupsi kejahatan yang sangat luar biasa sadis, masih saja mewarnai tata kehidupan di semua aspek strata sosial. Padahal perjalanan sejarah bangsa ini sudah 68 tahun secara konstitusional hidup di alam kemerdekaan namun tetap saja tertatih-tatih akibat kerakusan para elite yang masih saja terus berperilaku korup.

Sumpah jabatan bilah bibir itu rupanya tidak lebih hanya sekedar formalitas keabsahan jabatan yang dipangku. Pemangku jabatan nyatanya tidak merasakan ada getar nurani bahwa jabatan itu adalah amanah. Saksikan saja kaidah sumpah jabatan yang dilafalkan saat si pemangku jabatan dilantik, pasti mengucapkan sumpahnya dengan kalimat, misalnya: “Demi Allah Saya Bersumpah” atau “Demi Tuhan Saya Berjanji” yang pada intinya tidak akan menerima sesuatu hadiah dalam bentuk apa pun kaitannya dengan jabatan.

Pengucapan sumpah ini, pula disaksikan langsung oleh atas keberadaan kitab suci Al Qur’an dan Al Kitab (Injil) atau kitab suci lainnya disesuaikan dengan keimanan masing-masing pejabat yang dilantik. Namun semua itu menjadi angin lalu bagi para elite di antara birokrasi pemerintahan yang korup, baik itu di jajaran eksekutif maupun di lingkaran legislatif termasuk di gurita judikatif.

Bagaimana caranya membendung agar mentalitas korup itu bisa paling tidak diminimalisir kalau pun masih jauh capaiannya dari nilai-nilai surgawi? Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama dengan sapaan akrab A Hok itu mengusulkan, dalam sumpah jabatan seharusnya ditambahkan kalimat kutukan bagi pejabat yang dilantik, misalnya: “Isteri, anak dan cucu saya akan dikutuk oleh Tuhan bilamana saya menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya.”

Usulan A Hok itu sudah saatnyan direspon langsung oleh Komisi III DPR untuk melahirkan Undang-undang “Sumpah Kutukan” sebagai sumpah bagi pemangku jabatan. Dan bila perlu satu paket dengan Undang-undang “Sumpah Pocong”. Jika dimungkinkan dalam praktiknya setiap pejabat yang bakal dilantik diberi kebebesan memilih mau dengan disumpah pocong atau disumpah kutukan (tujuh turunan).

Kedua jenis sumpah ini pasti tidak akan menakutkan bagi pejabat yang amanah kecuali yang memang bermental korup. Sekiranya sumpah yang mengerikan ini jauh-jauh hari telah diperangkat sebagai undang-undang, kemungkinan nama-nama seperti Akil Muchtar, Angelina Sondakh, Wa Ode Nurhayati, Miranda Goeltom, Lutfi Hasan Isqak, Gayus Tambunan, Nazaruddin, Andi Alfian Mallarangeng, Anas Urbaningrum tidak akan berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor berakhir merubah status mereka sebagai pejabat menjadi penjahat (terpidana korupsi).

Malah yang terjadi bisa justru sebaliknya yakni, kemungkinan diberi penghargaan “Anti Korupsi” oleh Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) sebagaimana predikat paling adab itu diberikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (A Hok) dan Dirut PLN Nur Pamudji. Kedua tokoh ini dinilai berperan aktif melawan kejahatan korupsi di instansi masing-masing.

”Kalau saya diberikan ini karena kiprah saya di DKI Jakarta seharusnya Pak Jokowi yang pantas terima ini. Tapi dewan juri bilang kalau Pak Jokowi sudah terima penghargaan ini tiga tahun lalu. Jadi ya terpaksalah saya terima penghargaan ini,” ujar A Hok dalam sambutannya saat Penganugerahan Bung Hatta Anti Corruption Award 2013 di Graha Niaga Jln. Jenderal Sudirman Jakarta Selatan Kamis (31/10) malam.

Menanggapi pers, A Hok menyatakan, tindakannya biasa-biasa saja sehingga merasa tidak layak mendapatkan penghargaan itu. A Hok merasa hanya menjalankan tugas sebagaimana mestinya. “Ini kan konyol masa saya hanya melakukan tugas seperti yang seharusnya malah dikasi penghargaan?

Kan seharusnya penghargaan diberikan jika melakukan pekerjaan selain pekerjaan yang semestinya dia lakukan,” tandasnya. Senada dengan A Hok Dirut PLN Nur Pamudji juga merasa hanya menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Persoalannya, telah jarang dilakukan orang sehingga Nur Pamudji patut dapat penghargaan.

“Penghargaan ini menurut saya bukan semata-mata untuk saya pribadi., tetapi kepada seluruh jajaran PLN dan juga Tim inti PLN No Suap,” tuturnya. Menurut Nur Pamudji, terdapat tiga macam korupsi yang sering menggoda pegawai PLN. Pertama adalah korupsi yang berkaitan dengan pelayanan seperti petugas meminta uang tambahan kepada pelanggan ketika pelanggan hendak menambah jaringan.

Kedua adalah yang terkait dengan pengadaan barang yang pada akhirnya dapat memunculkan gratifikasi dan yang terakhir adalah korupsi besar yang sebenarnya hampir tidak terlihat seperti korupsi karena berlindung pada payung hukum yang jelas yakni yang terkait dengan anggaran.

Dewan juri yang melakukan penilaian adalah Betti Alisyahbana, Achmad Santosa , Agung Pambudhi, Rikard Bangun dan Luky Djani. Seluruh dewan juri sepakat untuk tahun 2013 kedua tokoh dinilai telah mampu secara tegas melawan korupsi dan membawa serta jajarannya dalam institusi untuk tidak terlibat korupsi. Terobosan A Hok salah satunya adalah rapat anggaran yang diunggah di You Tube. Sedangkan terobosan Nur Pamudji melakukan program “PLN No Suap” . Keduanya dapat disebut “Tokoh Anti Korupsi Masa Kini”. ***

CATEGORIES
TAGS