Sosialisasi PP RI No 24 Tahun 2009 di Bogor
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
BOGOR, (Tubas) – Dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kawasan industri secara optimal guna mendorong minat investasi di wilayah Bogor, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri di Gedung Serba Guna 1 Sekda Kabupaten Bogor pekan lalu.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bogor, Karyawan Fathurrahman dan para nara sumber, dari Kementerian Perindustrian RI Ir Syahresmita M. SI, Kepala Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Barat Ir. Hani Yuhani, Mpm, Kepala Bidang Perizinan Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor Didi Supriadi St dan Seketaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bogor, Karyawan Fathuraman mengatakan, melalui kegiatan sosial ini diharapkan akan dibangun persepsi yang selaras antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan kawasan industri dan pelaku usaha industri mengenai kebijakan normal, standar, prosedur, dan manual penyelenggaraan kawasan industri di Kabupaten Bogor dapat berlangsung dengan tertib sesuai standar yang ditetapkan.
Wawan juga mengharapkan agar sosialisasi yang dihadiri oleh para pengusaha di Kabupaten Bogor ini dapat membantu memperkecil angka pengangguran yang kini mencapai 500 ribu orang dari 4,7 juta penduduk Kabupaten Bogor.
Keberadaan industri bagi pemerintah Kabupaten Bogor berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah sehingga pada gilirannaya nanti mampu mengatasi pengangguran dan kemiskinan, sedangkan bagi masayarakat sendiri kawasan industri juga memiliki nilai tambah dengan adanya peluang lapangan kerja, ungkap Wawan. (sukron/syamsul)