Sistem Perencanaan yang Demokratis dalam Pembangunan

Loading

Oleh: Fauzi Azis

Ilustrasi

Ilustrasi

MERUJUK pada UU nomor 25 tahun tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sedangkan sistem perencanaan pembangunan nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.

Definisi sistem perencanaan ini patut digarisbawahi bahwa secara normatif pengertiannya telah mengakomodasi sistem demokrasi dimana masyarakat mendapatkan tempat yang sejajar dengan penyelenggara negara dalam melaksanakan penyusunan rencana pembangunan. Ini artinya secara demokratis memastikan bahwa semua warga negara secara prinsip sama kedudukannya dengan penyelenggara negara dalam kehidupan bernegara (dalam konteks ini paling tidak terkait dengan soal penyusunan rencana pembangunan).

Kesetaraan ini paling tidak memberikan suatu jaminan adanya kebebasan berpartisipasi dari masyarakat baik secara individu maupun kelompok dalam melaksanakan penyusunan rencana pembangunan. Tanpa harus berfikir dalam koridor sistem katatanegaraan yang baku dan normatif atau mengikuti tata cara dalam melaksanakan penyusunan rencana pembangunan yang sudah dijalankan oleh pemerintah sesuai UU nomor 25/2004, penangannya seharusnya dapat disederhanakan.

Pengertiannya adalah agar sebuah rencana yang disusun, khususnya rencana-rencana berskala mikro dan bersifat lokal dapat diimplementasikan. Alasannya juga sangat sederhana yaitu karena sebuah rencana yang efektif dapat terpenuhi bila suplai dan demand-nya ketemu (apa yang dibutuhkan oleh rakyat/masyarakat dapat direspon oleh progam pemerintah yang bersifat aplikatif).

Contoh yang mutakhir adalah munculnya kreatifitas anak-anak SMK yang mampu melahirkan karya besar di bidang produk, sebut saja mobil esemka. Dilihat dari kerangka mikro (lepas dari pro kontra) sebenarnya sudah bisa dibangun sistem perencanaan untuk mengembangkannya dalam jangka panjang sebagai entintas industri dan bisnis.

Kaidah-kaidah perencanaannya secara akademik kita ikuti termasuk sistem manajemen pengembangannya. Sistem perencanaan mikro seperti ini rasanya tidak perlu terlalu didekati secara complicated seperti halnya dalam sistem perencanaan makro. Perencanaan skala mikro bisa bersifat by design, yang tujuan utamanya untuk mengatasi persoalan riil yang terjadi di masyarakat dan sekaligus untuk memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat berpartisipasi langsung dalam mengembangkan sebuah rencana pembangunan yang berskala mikro.

Keterlibatan langsung masyarakat dalam sistem perencanaan mikro akan berdampak positif bagi pendorong semangat dan penumbuhan kreatifitas mandiri dari warga masyarakat dan lebih memberikan kesempatan kepada masyarakat menjadi insan yang menjadi bertanggung jawab dan rasa ikut memilikinya menjadi kuat atas karya-karya yang dihasilkan.

Contoh lain adalah penerapan sistem perencanaan mikro pengembangan sentra gerabah kasongan, secara by design sentra ini mau dikembangkan menjadi lebih maju sangat bisa dan mudah untuk dilakukan tanpa harus ada perencanaannya yang berskala makro. Perencanaan semacam ini sama saja kalau kita mau membangun rumah kita sendiri, perencanaannya pasti bersifat mikro dan pasti akan dapat menjawab kebutuhan kita karena pada saat merencanakan si pemilik rumah terlibat langsung.

Di sisi yang lain alokasi sumber daya dapat dihitung dan digunakan secara tepat dan lebih terukur dan dapat dipertanggung jawabkan. Yang penting dari segi tata ruang dan tata guna tanah, lokasinya tidak melanggar, termasuk kaidah-kaidah lingkungan hidup. Selama ini kita semua terpukau dan larut dalam sistem perencanaan yang bersifat makro dan celakanya peran pemerintahnya sangat kuat.

Walhasil ketika rencana tersebut hendak dijalankan banyak yg tidak bisa diimplemantasikan. Hal ini terjadi karena beberapa hal pertama, karena sifatnya makro, substansinya seperti ngukir langit, sepektrumnya luas sekali, indah dikata-kata, miskin implementasi (bahasa kerennya aluk-aluk atau ambisius).

Kedua, unsur pelibatan masyarakat tidak optimal meskipun mekanismenya ada melalui musrenbang yang dimulai dari paling bawah keatas. akhirnya lebih banyak bersifat formalitas saja. Pelibatan masyarakat akan lebih efektif bila terjadi disaat menyusun perencanaan mikro. De fakto perencanaan yang bersifat mikro hampir kurang tertangani dengan baik bahkan boleh dibilang hampir tidak ada karena sumber dayanya telah tersedot habis pada waktu menyusun perencanaan makro.

MPE3EI adalah sebuah contoh perencanaan pembangunan yang bersifat makro, sementara itu, perencanaannya yang bersifat mikro nyaris tidak nampak. Padahal itu sangat diperlukan agar MPE3EI dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dan dapat dipertanggung jawabkan dari segi output, outcome dan dampaknya.

Agar sistem perencanaan yang demokratis dapat diwujudkan, maka pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan seyogyanya dilibatkannya pada saat menyusun perencanaan mikronya dan pelaksanaan serta pengendaliannya. Perencanaan makro bisa kita sebut sebagai perencanaan strategik dan perencanaan mikro kita sebut saja sebagai perencanaan implementatif. Hanya dengan cara ini azas demokrasi dapat diakomodasikan secara efektif dalam sistem perencanaan pembangunan.***

CATEGORIES
TAGS